SuaraSumsel.id - Sebanyak 8.629 narapidana di Sumatera Selatan (Sumsel) mendapat remisi kemerdekaan.
Para napi yang mendapat remisi kemerdekaan tersebar di 26 lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Sumsel.
"Narapidana ini akan diberikan remisi umum selama satu hingga enam bulan," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel Dadi Mulyadi di Palembang, Senin (16/8/2021) dikutip dari ANTARA.
Remisi tersebut diberikan kepada narapidana yang dihukum melakukan tindak pidana umum yang telah memenuhi persyaratan sesuai Undang Undang Nomor 12/1995 tentang Pemasyarakatan, dan dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa hukumannya atau pembinaan.
Baca Juga:15.259 Narapidana di Sumut Terima Remisi HUT RI
Pemberian remisi tersebut tidak berlaku bagi narapidana residivis atau yang sudah keluar masuk berulang melakukan kejahatan.
Narapidana yang diberikan remisi tersebut sesuai usulan dari kepala lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) yang tersebar di wilayah kerja Kanwil Kemkumham Sumsel meliputi 17 kabupaten dan kota.
"Para kepala lapas dan rutan paling mengetahui kondisi narapidana yang akan diberikan remisi, setiap narapidana yang diusulkan dan memenuhi persyaratan tidak ada yang ditolak," ujarnya.
Dia menjelaskan, narapidana yang menjalani pembinaan di 26 lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara dalam wilayah provinsi ini tercatat 12.159 orang.
Narapidana yang diberikan remisi umum pada peringatan HUT RI tahun ini, 189 orang di antaranya bisa kembali ke rumah karena masa hukumannya berakhir setelah dikurangi pemberian remisi.
Baca Juga:Sumsel Ekspor 8,980 Ton Komoditas Senilai Rp 138 Miliar ke 4 Negara
Pemberian remisi secara simbolis dilakukan di lapas narkotika kelas 2b Kabupaten Banyuasin, Selasa (17/8), yang akan dihadiri Gubernur Sumsel, Herman Deru setelah upacara peringatan hari kemerdekaan, kata dia pula.