Dengan catatan harus berdasarkan permintaan dari pasien tersebut, tidak ada unsur paksaan yang mewajibkan pasien dirawat di rumah sehat Covid-19 JSC, kata dia.
Apabila pasien bersedia, maka pihak rumah sakit atau puskesmas yang menjadi tempat pasien dirawat akan menghubungi petugas rumah sakit melalui pusat layanan kesehatan dengan nomer 0823-72755097.
Kemudian pasien akan dirujuk melalui sistem informasi rujukan rumah sakit integritas (Sisrute) dengan alamat fasilitas kesehatan (Faskes) tujuan faskes Covid-19 Sumatera Selatan.
Petugas Sisrute rumah sehat Covid-19 akan merespon rujukan yang masuk lalu menginformasikan kepada dokter di sana untuk mendapatkan persetujuan penerimaan pasien lalu selama ia dirawat, semua beban biaya ditanggung pemerintah, demikian Lesty. (Antara)
Baca Juga:Viral Video Pria Acungkan Celurit di Palembang, Polisi Tangkap Pelaku