PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 2 Agustus 2021, Disertai Penyesuaian

Presiden Joko Widodo memperpanjang PPKM Mikro level 4 disertai penyesuaian.

Tasmalinda
Minggu, 25 Juli 2021 | 20:53 WIB
PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 2 Agustus 2021, Disertai Penyesuaian
Presiden Joko Widodo memberikan pernyataan pers di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (20/7/2021). ANTARA FOTO/Biro Pers Sekretariat Presiden

SuaraSumsel.id - Presiden Joko Widodo memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 hingga 2 Agustus 2021. Perpanjangan PPKM ini, disertai penyesuaian mengenai aktivitas dan mobilitas masyarakat.

"Saya memutuskan untuk melanjutkan PPKM level 4. Namun, kita akan melakukan beberapa penyesuaian terkait dengan aktvitas dan mobilitas masyarakat yang akan dilakukan bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati," kata Presiden Jokowi dalam keterangan pers melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden di Jakarta, Minggu.

Kkebijakan melanjutkan PPKM level 4 mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi, serta dinamika sosial masyarakat.

Dengan pertimbangan itu pula Presiden Jokowi menetapkan beberapa penyesuaian kebijakan PPKM terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat.

Baca Juga:Empat Wilayah di Sumsel Perpanjang PPKM hingga 8 Agustus 2021

Penyesuaian itu antara lain pasar rakyat yang menjual kebutuhan bahan pokok atau sembako diperbolehkan buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.

Pasar rakyat yang menjual selain barang kebutuhan pokok sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai pukul 15.00 waktu setempat.

"Pengaturan lebih lanjut terkait hal ini akan diatur oleh pemerintah daerah. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, bengkel kecil, asongan, cucian kendaraan dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya disiapkan oleh pemerintah daerah,” kata Presiden.

Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat. Pengunjung yang mengonsumsi atau makan di tempat usaha diberikan waktu paling lama 20 menit.

"Penjelasan akan diberikan menteri koordinator dan menteri terkait," kata Presiden Jokowi.  (ANTARA)

Baca Juga:Habiskan Anggaran Rp10 Miliar, Sumsel Sebar 1.000 Ton Bantuan Beras

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini