SuaraSumsel.id - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM skala mikro diperpanjang pemerintah pusat termasuk untuk Sumatera Selatan. PPKM skala mikro diperpanjang dari 15 hingga 28 Juni mendatang.
Plh Sekda Sumsel, Ahmad Najib mengatakan, PPKM Mikro jilid X akan difokuskan pada pemetaan sekolah berdasarkan zona penyebaran COVID 19. Di mana yang zona merah diwajibkan untuk menggelar pembelajaran jarak jauh atau PJJ.
Mengenai kebijakan sekolah tatap muka 2021 akan disesuaikan pada tingkatan pendidikannya.
"Karena ada pada wilayahnya," katanya seperti dilansir dari Sumselupdate.com - jaringan Suara.com, Selasa ( 15/6/2021).
Baca Juga:Bank Indonesia Memperkirakan Inflasi Sumatera Selatan Naik pada Juni Ini
Mengenai PPKM Mikro yang diperpanjang, Najib pun mengingatkan mengenai tempat publik seperti halnya tempat hiburan, restoran dan kafe yang harus tetap menerapkan protokol kesehatan atau prokes.
Ditekannya, jika komitmen pemerintah ingin masyarakat tetap sehat dan roda ekonomi tetap terjaga.
“Kami tetap tegas jika tidak taat aturan masih timbulkan keramaian akan ada penindakan kalau tidak ada taat dengan membubarkan,” tutupnya