“Saya lebih setuju penetapan oleh pemerintah setempat, gubernur saja. Saat inikan di tentukan pemerintah yang di Jakarta padahal mereka tidak melihat kesini. Itu panduan satu sisi tapi harus tetep lihat sisi kenyataannya,” ungkapnya.
Ia lebih memilih perhitungan zonasi COVID 19 secara mudah sesuai PPKM Mikro agar masyarakat mengetahui, “Saat Palembang berada di angka kasus aktif 700, maka dibagi 18 kecamatan, artinya 40 kasus dibagi kembali dengan tujuh kelurahan berarti sekitar 6 kasus dibagi 30 RT artinya tidak zona merah, karena zona merah terdapat 5 rumah dalam satu RT,” ujarnya.
Sehingga Prof Yu membantah jika Palembang wilayah COVID 19 yang mengerikan padahal fakta kondisi Rumah sakit masih banyak kosong.
Hal tersebut dianggapnya tidak sesuai fakta.
Ia merunutkan, kejadian pandemi virus covid-19, Flu, HIV atau lainnya bisa diatasi dengan imunitas yang kuat, di mana imunitas dapat diperoleh dari gizi yang cukup.
Gizi tersebut dapat terpenuhi jika terdapat makanan. Namun makanan harus didapat menggunakan uang yang didapatkan dari bekerja.
“Intinya kalau adanya paranoid seperti saat ini orang jadi takut kerja, takut keluar rumah, takut beraktivitas maka otomatis imunitas semakin menurun dan pandemi susah diatasi,” pungkasnya.
Sementara itu, total kasus konfirmasi positif Covid-19 di Kota Palembang per24 Mei 2021 berjumlah 12.073 kasus dengan rincian10.822 kasus sembuh dan 542 kasus meninggal serta 709 kasus aktif.
Baca Juga:Antisipasi Karhutla, 8 Kabupaten di Sumsel Ini Tetapkan Status Siaga
Kontributor: Fitria