SuaraSumsel.id - Hanya karena alasan rindu, seorang pemuda, KS (20) menyebarkan video syur dengan pacarnya di media sosial Facebook. Akibat ulah itupun, polisi Dairi Sumatera Utara mengamankannya.
"Pelaku ini suka sama korban, mereka sudah tidak pacaran, alasannya membagikan video jadi kalau rindu bisa dilihat-lihatnya," ujar Kasubbag Humas Polres Dairi Iptu Doni Saleh seperti dilansir dari Suarasumut.id - jaringan Suara.com, Rabu (13/3/2021).
Dengan alasan tidak disangka itu, video persetubuhan bak suami istri hingga jadi tontonan netizen beredar hingga diketahui sang keluarga korban.
Kejadian ini berawal dari kakak korban membuka akun Facebook miliknya. Ia terkejut melihat video adiknya diposting sedang bersetubuh dengan seorang laki-laki. Sang kakak melaporkan hal itu ke ayahnya. Ia menyebut adiknya telah disetubuhi.
Baca Juga:Polri Hapus Kewenangan Penyidikan 22 Polsek di Sumsel
"Mendengar hal itu pihak keluarga melaporkan ke Polres Dairi," katanya.
Polisi yang menerima laporan melakukan penyelidikan dan mengamankan KS. Polisi menyita barang bukti jaket, celana dalam, bra, kaos dan HP.
KS dipersangkakan dengan Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D dari undang- undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah Pengganti undang- undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
Doni mengatakan, video itu tersebar karena KS mempostingnya di Facebook.
"Ia dia yang mempostingnya di Facebook, kemudian disebarkan sama orang lain," pungkasnya.
Baca Juga:Strategi Reforma Agraria Sumsel Disusun, Wujudkan Akses Berkeadilan