Curi Senpi di Gudang lalu Menjualnya, Tiga Anggota Polda Babel Dipecat

Ketiganya diberhentikan tidak hormat (PTDH), Senin (23/32021).

Tasmalinda
Senin, 22 Maret 2021 | 13:54 WIB
Curi Senpi di Gudang lalu Menjualnya, Tiga Anggota Polda Babel Dipecat
Pemecatan Anggota Polda Babel [Istimewa] gegera mencuri senpi dan menjualnya.

SuaraSumsel.id - Lima anggota Polda Bangka Belitung (Babel) berpangkat Bintara dipecat karena kasus disersi hingga mencuri Senjata Api (Senpi). Pemecatan kelima Bintara tersebut dilakukan dalam upacara khusus di markas Polda Babel yang dipimpin langsung Kapolda Irjen Pol Anang Syarif Hidayat, Senin (23/3/2021).

Lima personil yang menjalani upacara pemberhentian tidak hormat (PTDH) yaitu Briptu Ahmad Hendra Gunawan, Bripda Meggy Aldise, Bripda M Aftar dan Brigadir Jeffry Ashari.

"Lima personel yang dipecat berkaitan dengan masalah desersi dan masalah senjata, seperti menjual senjata dan menyimpan senja tanpa izin selama bertahun-tahun," tegas Kapolda Babel Irjen Pol Anang Syarif Hidayat, Senin (22/3/2021)

Informasi yang diterima suara.com,  kasus pencurian tujuh pucuk genggam HS milik Dit Samapta Polda Babel terjadi pada tahun 2020, lalu.

Baca Juga:Resmikan Rumah Sakit Covid 19 di Babel, Doni Monardo Ingatkan Konsistensi

Kasus pencurian ini terungkap setelah Tim Subdit III Jatantras Ditreskrimum Polda Babel berhasil mendapatkan informasi adanya jual beli senpi jenis HS oleh seseorang yang menawar berasal dari Palembang, Senin (17/4/2020).

Mendapatkan informasi tersebut tim Jatantras Polda Babel melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 17.00 WIB berhasil mengamankan Bripda M Abtar (41) anggota Samapta Polres Bangka Tengah dan Bripda Megi  (43) anggota Dit Samapta Polda Babel.

Dari introgasi yang dilakukan penyidik, Bripda M Aftar mengakui telah mencuri dan menyimpan senpi HS milik Dit Samapta Polda Babel bersama Bripda Megi.

Senjatan api tersebut disimpan di rumah temannya bernama Yahya di Kelurahan Kampung Kramat, Pangkalpinang tanpa sepengetahuan pemilik rumah.

Empat pucuk senjata api berhasil diamankan dari kediaman Yahya lengkap bersama kotaknya, Nomor : H191820, H191828, H191836 dan H191850 yang disembunyikan secara terpisah, yaitu 2 pucuk di plafon luar rumah, dan 2 pucuk di lorong antara rumah tertutup perah.

Baca Juga:Sinopsis Vincenzo Episode 3 dan 4, Vincenzo Obrak-abrik Babel Group

Sementara 3 pucuk senjata api lainnya nomor H191815, H191826 dan H191833 berdasarkan pengakuan Bripda Abrar telah dijual oleh Bripda Megy kepada Bripda Bimo Arnol Sakristi yang saat ini bertugas  Sat Samapta Polres OKU Selatan, Polda Sumsel.

"Penjualan 3 pucuk senpi HS tersebut dilakukan oleh Bripda Meggy Arya pada sekitar Bulan Februari 2020 dengan cara menawarkan kepada Bripda Bimo Arnol Sakristi melalui telepon, dan terjadi kesepakatan harga untuk 3 pucuk senjata api HS sebesar Rp 45 Juta,"katanya. 

Setelah deal dengan harga tersebut, Bripda Meggy kumudian membawa 3 pucuk senjata api tersebut ke Sumatera Selatan (Sumsel) dengan mengunakan trevel. Setelah sampai keesokan harinya terjadi transaksi di Jalan Desa Pulau Negara, Martapura Kabupaten Oku Timur, Sumsel.

Kemudian senjata api oleh Bripda Meggy diserahkan kepada Bripda Bimo Arnol Sakristi dengan pembayaran uang cash  Rp45 juta. Setelah berhasil menjual senjata api kepada Bripda Bimo, keesokan harinya Bripda Meggi kembali ke Babel.

"Setiba di Babel tepatnya di asrama Polisi Sungai Selab, Bripda Meggy  dan Bripda Aftar berbagi uang hasil penjualan senjata api tersebut di bagi – bagi dengan Bripda Abrar masing – masing menerima Rp22,5 juta perorang dari pengakuan keduanya yang tersebut telah habis,"terang Maladi.

Empat pucuk sepi yang belum terjual diamankan di Subdit III Jatantras Dit Reskrimum Polda Babel guna dilakukan proses lebih lanjut.

"Selanjutnya dilakukan koordinasi dengan Ditreskrimum Polda Sumsel dan Polres OKU Selatan untuk permohonan bantuan mengamankan BB 3 pucuk senpi HS yang belum ditemukan dan para pelaku 480 sehingga hasilnya dapat diamankan oleh Polda Sumsel BB 2 pucuk senpi HS dari anggota Polres Oku Selatan an. Bripda Bimo dan Bripda Sarpidi serta 1 pucuk senjata api HS dari anggota Polres OKU Timur atas nama Bripda Angga,” tegasnya.

Informasi hilangnya 7 pucuk senjata api HS milik Dit Samampta Polda Babel terjadi pada awal bulan Januari 2020 sekitar pukul 19.00 WIB. Pristiwa pencurian bermula saat Bripda M Abrar Febifiandy dan Bripda Meggi Arya berada di kantin Barak Selan, menemukan anak kunci di meja kantin yang diketahui adalah kunci gudang logistik Ditsamapta yang berada di Aspol Selan.

Kemudian pada saat apel malam sekitar pukul 21.00 WIB, Bripda Abrar dan Bripda Megi Arya langsung mencocokan kunci ke pintu gudang. Kemudian keduanya masuk kedalam gudang dan sempat melihat lihat sepatu dan terlihat 3 senjata api HS.

“Oleh keduanya, senjata api tersebut diambil lengkap dengan kotanya. Sementara pada malam itu juga kunci gudang oleh keduanya langsung dikembalikan ke lemari Bripda Romi tanpa sepengetahuan yang bersangkutan karena sedang menjalani apel malam. Sementara 3 pucuk senjata api tersebut disimpan di Aspol Selan tepatnya di rumah Bripda Meggy," ungkap Maladi.

Kontributor : Wahyu Kurniawan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini