Maling Motor di Acara Hajatan, Macol Ditangkap Polisi

Macol ditangkap gara-gara mencuri sepeda motor yang terparkir di acara hajatan warga.

Suhardiman
Sabtu, 20 Februari 2021 | 18:03 WIB
Maling Motor di Acara Hajatan, Macol Ditangkap Polisi
Ilustrasi penangkapan. (Pixabay/KlausHausmann)

SuaraSumsel.id - Seorang pria berinisial F alias Macol (21), warga Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, berurusan dengan hukum.

Macol ditangkap gara-gara maling sepeda motor yang terparkir di acara hajatan warga. Ia melakukan aksinya bersama rekannya JW (20) yang masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

"Yang bersangkutan ditangkap pada Sabtu (20/2/2021) dinihari," kata Kapolsek Pagaralam Selatan Iptu Rana Dian, dilansir dari sumselupdate.com--jaringan suara.com, Sabtu (20/2/2021).

Peristiwa berawal saat korban Anggi Wijaya (21) datang ke salah satu hajatan, Senin (15/2/2020). Ia kemudian memarkirkan sepeda motornya di samping rumah.

Baca Juga:Viral Petugas Rampas Ponsel Saat Evakuasi Jenazah, Warganet Ungkap Detik 35

Namun, korban yang hendak pulang tidak mendapati sepeda motor Honda Supra Fit BD 2243 AJ sudah tidak ada lagi di tempat.

Peristiwa ini dilaporkan ke polisi. Petugas kepolisan yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

"Pelaku melakukan pencurian tersebut yakni merusak lubang kunci kontak dengan kunci leter T," ujarnya.

Namun, kata Rana, kunci leter T itu patah. Pelaku kemudian mendorong sepeda motor dengan cara didorong.

"Sepeda motor itu disimpan di rumah tersangka pelaku," jelasnya.

Baca Juga:Banjir Jakarta Makan Korban, Sutarno Tewas karena Terkunci di Rumah

Pelaku dan barang bukti sepeda motor korban diamankan di Polsek Pagaralam Selatan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini