SuaraSumsel.id - Dua pelaku pencurian sepeda motor dibekuk polisi. Kedua pelaku ditangkap pada Kamis (18/2/2021), sekitar pukul 16.00 WIB.
Pelaku mencuri sepeda motor Iin Parlinda (36), warga Sukajadi, Kecamatan Dempo Tengah, Kota Pagaralam, Provinsi Sumatera Selatan.
Penangkapan kedua pelaku setelah korban Iin Parlinda melaporkan kasus curanmor dengan Laporan Polisi LP/B- 01/I/2021/Sumsel/Res Pagaralam/Sek Dempo Tengah pada Kamis, 21 Januari 2021.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap salah satu pelaku di gudang kandang ayam di Desa Tanjung Aro, Kecamatan Pagaralam Utara.
Baca Juga:Banjir Bekasi Rendam 81 Wilayah di 12 Kecamatan, Paling Tinggi 1,8 Meter
Petugas melakukan pengembangan dan hasilnya didapat nama Harisman Anugrah (22).
Petugas bergerak cepat dan menangkap pelaku di Kedai Nongkrong Alun-alun Utara Kota Pagaralam.
Kedua pelaku mengaku jika sepeda motor korban telah dijual di Bandar Agung, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang.
"Dari pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor dan satu STNK dan BPKB," kata Kapolsek Dempo Tengah Iptu Ramsi, dilansir dari sumselupdate.com--jaringan suara.com, Sabtu (20/2/2021).
Kedua pelaku dipersangkakan dengan Pasal 363 KuhPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Baca Juga:Bikin HRD Geram! Pelamar Ini Ngegas soal Gaji saat Tanya Lowongan Kerja