SuaraSumsel.id - Kepala Dinas (Kadis) Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kota Sungai Penuh Jambi, Narsun terpaksa dijemput jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh. Nasrun menjadi tersangka korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp3,043 miliar.
Anggaran tahun 2017-2019 sebesar merupakan proyek pengadaan tanah sekaligus menjadi anggaran fiktif.
Kepala seksi Penerangan dan hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi Lexy Fhatarany menyatakan kejaksaan bersama polisi telah menjemput paksa tersangka Nasrun. Selama ini, tersangka tidak ada niat baik untuk menjalani proses hukum, sehingga jaksa mengambil langkah tegas atas kasus itu.
Nasrun dijemput di kediamannya Jalan Depati Parbo, No.207, Desa Koto Lebu, Kecamatan Pondok Tinggi, Kerinci, Senin, pukul 10.20 WIB dan tersangka langsung di bawa ke RS H.A Thalib Mattaher guna pemeriksaan kesehatan.
Baca Juga:Penyanyi Minang An Roy'S Ajak Warga Sumsel Daftar Ajang Bintang Suara
Setelah dibawa ke kantor Kejari Sungai Penuh oleh Jaksa Penyidik untuk melakukan serah terima tersangka dan Barang Bukti (tahap II).
Kini, tersangka ditahan di Mapolres Kerinci untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Dalam kasus ini tim penyidik Kejaksaan sebelumnya juga sudah menahan tersangka Lusi Afrianti (38) oknum PNS Dinas Perkim Kota Sungai Penuh yang bersama-sama dengan tersangka Nasrun (Kadis).
Tersangka Nasrun dan Lusi selama tiga tahun menjabat di dinas telah melakukan tindak pidana korupsi di Dinas Perkim Kota Sungai Penuh atas kegiatan pengadaan tanah, pembayaran rekening listrik PJU dan anggaran kegiatan lainnya yang berhubungan dengan tugas serta fungsi SKPD terkait.
"Namun di dalam pelaksanaan penggunaan anggaran ditemukan perbuatan melawan hukum diantaranya mark up dalam pembelian tanah, penggunaan angggaran fiktif dan lainnya sehingga berakibat terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp3,043 miliar," katanya.
Baca Juga:Kenangan Gubernur Herman Deru Akan Sosok Ketua KPU Sumsel Kelly Mariana
Berdasarkan hasil laporan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Jambi Nomor SR-229/PW05/5/2020 tertanggal 10 September 2020, bahwa perbuatan Lusi mantan bendaharan Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Sungai Penuh, diatur dan diancam Tindak Pidana Korupsi Primair. [ANTARA]