Harun Yahya, Pemimpin Organisasi Kriminal Divonis Penjara 1.075 Tahun

Pemimpin organisasi kriminal, Adnan Oktar alias Harun Yahya dijatuhi vonis 1.075 tahun penjara.

Tasmalinda
Selasa, 12 Januari 2021 | 22:29 WIB
Harun Yahya, Pemimpin Organisasi Kriminal Divonis Penjara 1.075 Tahun
Harun Yahya bersama sejumlah perempuan pengikut sektenya. [Al Arabiya]

SuaraSumsel.id - Seorang pemimpin organisasi kriminal,  Adnan Oktar alias Harun Yahya divonis penjara, tepatnya selama 1.075 tahun oleh pengadilan.

Kejahatan yang disangkakan pun berlapis-lapis, mulai pelecehan seksual anak di bawah umur, penipuan hingga dianggap sebagai mata-mata politik dan militer.

Mengutip dari zonautara.com -- jaringan Suara.com, bahkan pada Pengadilan Turki, Jaksa menuduh Harun Yahya pemimpin organisasi yang digambarkan sebagai organisasi kriminal.

Oktar menjalani sidang pengadilan sejak September 2019.

Baca Juga:Sindir Harun Yahya Divonis 1.075 Tahun Penjara, Denny Siregar: Idola Kadrun

Dia ditangkap oleh polisi Turki di Istanbul. Saat ditangkap, 235 pengikut Harun Yahya juga ikut ditangkap polisi, karena menjadi pengikut kelompok penjahat, melakukan penipuan dan tindak pelecehan seksual.

Menurut kantor berita Turki, Anadolu, polisi menggerebek di beberapa tempat di Turki, termasuk di lima provinsi yang berbeda dan di berbagai lokasi properti milik Oktar.

Polisi mengatakan mereka mencari bukti kejahatan finansial yang diduga dilakukan oleh Oktar.

Ini untuk kedua kalinya organisasi yang ia jalankan berurusan dengan pihak berwajib yang berujung dengan penahanan dirinya.

Pada 1999 lalu ia ditahan dengan tuduhan melakukan intimidasi dan mendirikan kelompok penjahat, namun penyelidikan atas kasus ini kemudian dihentikan.

Baca Juga:Sebut Harun Yahya Ustaz Penipu, Gus Sahal: Banyak Penggemarnya di Indonesia

Oktar yang dikenal sebagai figur flamboyan ini mendirikan organisasi di Istanbul pada 1980-an dan pengaruh serta kekayaannya bertambah secara signifikan, walau bagi pihak luar, sulit memahami dari mana persisnya asal kekayaannya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini