Terungkap! Penjual Surat Swab Palsu Selebgram Ratusan Ribu Follower

Satu dari tiga pelaku ternyata selebgram dengan pengikut (follower) yang banyak.

Tasmalinda
Jum'at, 08 Januari 2021 | 18:01 WIB
Terungkap! Penjual Surat Swab Palsu Selebgram Ratusan Ribu Follower
Pemalsu surat hasil PCR swab test ditangkap.

SuaraSumsel.id - Unit Cyber Crime Ditkrimsus Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa ketiga pelaku menjual hasil tes swab dengan memanfaatkan media sosial.

Setidaknya, satu dari tiga pelaku ternyata adalah selebgram dengan pengikut (follower) yang banyak.

Kanit Cyber Crime Ditkrimsus Polda Metro Jaya Kompol I Made Redi Hartana, menyebut selebgram Erlang atau Rangga bukan otak dari kasus penjualan surat hasil swab PCR palsu di media sosial.

Erlang disebut hanya ikut mempromosikan bisnis terlarang tersebut.

Baca Juga:Selebgram Rangga Promosi Surat Swab PCR Palsu, Kini Mendekam di Bui

"Oh bukan (otak utama) dia. Dia sekadar mempromosikan saja," kata Made saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (8/1/2021).

Made sebelumnya membenarkan kalau dari tiga tersangka kasus penjual surat swab PCR palsu yang ditangkap jajarannya, salah satunya merupakan selebgram dengan memiliki pengikut ratusan ribu.

Tiga tersangka tersebut yakni MHA (21), EAD (22), dan MAIS (21).

"(Selebgram) inisialnya EAD itu dia yang punya akun @erlangss," ungkapnya.

Selain memiliki banyak pengikut di media sosial instagram, Erlang juga disebut memiliki akun YouTube dengan banyak pengikut.

Baca Juga:Promosikan Surat Swab Palsu, Selebgram Rangga Terancam 12 Tahun Penjara

"Emang follwersnya dia, 200 ribu dia punya YouTube juga," tuturnya, 

Lebih lanjut, kekinian Erlang bersama dua orang rekannya yakni MHA dan MAIS terpaksa mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya akibat ulah menjual surat swab PCR palsu.

Atas perbuatan ketiga pelaku tersebut, mereka dijerat Pasal 32 jo Pasal 48 UU ITEITE ancaman 10 tahun penjara, Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 UU ITE ancaman 12 tahun penjara dan atau Pasal 263 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.

Dokter Tirta di ILC TV One. (Youtube/IndonesiaLawyersClub)
Dokter Tirta di ILC TV One. (Youtube/IndonesiaLawyersClub)

Terbongkar

Kasus ini terbongkar usai viral lantaran diunggah salah satu influencer Tirta Mandira Hudhi alias Dokter Tirta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, menjelaskan, ketiga pelaku itu yakni MHA (21), EAD (22), dan MAIS (21).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini