SuaraSumsel.id - Kepala Desa Koto Duo Baru, RP di Kabupaten Kerinci, Jambi, ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi anggaran dana desa Tahun Anggaran 2018-2019.
Diduga akibat tindakan oknum kepala desa ini telah terjadi kerugian negara senilai Rp758 juta.
Kepala seksi Peneragan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Lexy Fhatarany, melalui keterangan tertulisnya yang diterima menyebutkan penyidik Polres Kerinci akhirnya melakukan penahanan dan pelimpahan barang bukti dan tersangka pada tahap II ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.
Perkara yang dilimpahkan yakni perkara Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan tersangka Radius Prawira yang merupakan Kepala Desa Koto Duo Baru.
Baca Juga:JCW Sebut Penanganan Kasus Korupsi di DIY Belum Maksimal, Ini Buktinya
Tersangka diancam tindak pidana korupsi primer dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka juga terancam subsider. Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka melakukan tindak pidana korupsi anggaran pendapatan dan belanja Desa (APBDes) Tahun anggaran 2018 dan 2019 pada Desa Koto Dua Baru, Kecamatan Air Hangat Barat, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.
Kasus ini berawal dari pada tahun anggaran 2018, Desa Koto Dua Baru mendapatkan anggaran Dana Desa (DD) sebesar Rp637,447 juta,. Alokasi Dana Desa (ADD) Rp225,789 juta, bantuan provinsi Rp60 juta, hasil pajak Rp5,928 juta dan pendapatan desa yang sah Rp31 juta sehingga total Rp965,476 juta.
Pada tahun anggaran 2019, cair kembali DD sebesar Rp704,251 juta. ADD sebesar Rp225,789 juta, bantuan provinsi Rp60 juta, dan hasil pajak Rp5,442 juta, sehingga berjumlah Rp995,132 juta.
Baca Juga:Kalender 2021 Pakai Wajah Koruptor Viral, Warganet Salah Fokus ke Sini
Anggaran APBDes Tahun 2018 dipergunakan untuk pembangunan fisik yang terdiri dari pembangunan saluran irigasi sesuai RAB sebesar Rp225,185 juta serta pembangunan gedung seni dan pendidikan sesuai RAB sebesar Rp314,841 juta.
- 1
- 2