SuaraSumsel.id - Sokarno pirang alias Anas Sukarno (30), warga Gunung Tiga Muaradua, Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan akhirnya mendekam di penjara.
Ia diamankan petugas Satuan Narkoba Polres OKU Selatan karena menyimpan dan hendak menjual sabu.
Informasinya, penangkapan berawal pada Senin (4/1/2020), sekitar pukul 19.40 WIB, anggota mendapat informasi bakal ada transaksi narkoba.
Mendapatkan Informasi itu, anggota langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mendapatkan pelaku. Tak mau menunggu lama, polisi pun langsung melakukan pengeledahan.
Baca Juga:Berbungkus Kaligrafi Arab, Sabu-Sabu dari Nigeria Diamankan Bea Cukai Jogja
Di tubuh pelaku ditemukan, satu plastik klip bening berisi narkotika shabu dengan berat bruto 0,37 gram.
Kapolres OKU Selatan AKBP Zulkarnain Harahap, SIK melalui Kasat Narkoba Polres OKu Selatan Iptu Beni Okimu, SH membenarkan penangkapan terhadap lelaki bernama panggilan Sukarno pirang tersebut.
"Barang haram itu dibalut tersangka dengan timah rokok warna silver yang di temukan tidak jauh dari tersangka duduk pada saat diamankan," ujarnya seperti dilansir Sumselupdate (jaringan suara.com)
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 terkait penyalahgunaan narkotika dengan ancaman minimal enam tahun penjara
Baca Juga:Catherine Wilson Dituntut 8 Bulan Rehab, Ajukan Pledoi Minggu Depan