Komnas Perempuan Sebut Gisel Bukan Tersangka Tetapi Korban

Komnas Perempuan memastikan Gisel dan Micheal bukan tersangka, melainkan korban.

Tasmalinda
Rabu, 30 Desember 2020 | 11:40 WIB
Komnas Perempuan Sebut Gisel Bukan Tersangka Tetapi Korban
Gisel (Instagram)

Atas perbuatannya tersebut mereka disangkakan pasal 4 ayat 1 Jo pasal 29 dan atau pasal 8 jo pasal Undang - Undang nomor No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Pasalnya, Gisella Anastasia dianggap lalai menyimpan video itu hingga bocor ke publik. Sedangkan Michael Yukinobu De Fretes dijadikan tersangka karena juga menerima salinan video syur dari Gisella Anastasia.

Sumber: Suara.com

Baca Juga:Curahan Hati Gisel Usai Jadi Tersangka Video Syur, Bahas Ketakutan!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini