Gisel Akui Dirinya di Video Syiur, Polisi Tetapkan Gisel Tersangka

Video syiur yang beredar belum lama ini, diakui Gisel ialah dirinya.

Tasmalinda
Selasa, 29 Desember 2020 | 16:18 WIB
Gisel Akui Dirinya di Video Syiur, Polisi Tetapkan Gisel Tersangka
Penyanyi Gisella Anastasia menaiki mobilnya usai menjalani pemeriksaan terkait kasus video syur mirip dirinya di Gedung Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraSumsel.id - Artis Gisella Anastasia atau Gisel akhirnya mengakui jika sosok di video syiur yang heboh selama ini ialah dirinya.

Polisi pun akhirnya menetapkan Gisel dan sosok lainnya di video tersebuts sebagai tersangka.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyatakan Gisel beserta pria berinisial MYD sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

"Hasil gelar perkara yang kita lakukan kemarin sore baru selesai. Menaikan status yang tadinya saksi kepada saudari GA (Gisel) dan saudara MYd sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Selasa (29/12/2020).

Baca Juga:Polisi Tetapkan Gisel Jadi Tersangka Kasus Video Syur 19 Detik

Yusri mengatakan, penetapan tersangka terhadap Gisel tersebut diambil berdasarkan bukti petunjuk, keterangan saksi ahli dan juga hasil forensik.

"Juga keterangan dari saudari GA dan MYD, bahwa saudari GA mengakui, dikuatkan lagi oleh ahli forensik yang ada, ahli IT, dan saudari GA mengakui dan MYD mengakui bahwa itu yang ada di video tersebut yang beredar di media sosial, itu adalah dirinya sendiri," ungkapnya.

Atas perbuatannya tersebut Gisel dan MYD dikenakan Pasal ayat 1 jo pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi. Keduanya, akan segera dijadwalkan pemanggilan oleh pihak Polda Metro Jaya.

"Hukumannya paling rendah 6 bulan dan paling tinggi 12 tahun penjara. Nanti rencana ke depan secepatnya kita panggil keduanya sebagai tersangka," tandasnya.

Video syur mirip Gisella Anastasia memang sempat bikin publik geger.

Baca Juga:Gisel Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Video Syur Berdurasi 19 Detik

Video berdurasi 19 detik itu beredar luas di jagat maya. Kekinian, polisi sudah meringkus pelaku penyebaran video tersebut. Sembari menunggu hasil forensik dari video itu, polisi memilih kembali memeriksa Gisella Anastasia untuk keterangan tambahan.

Sumber: Suara.com

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini