Terkuak, Pria Ancam Penggal Kepala Imam Besar FPI Berprofesi Polisi

Pria tersebut ternyata anggota polisi di Pekalongan. Bersangkutan kini terancam sanksi dari Korps Bhayangkara tersebut.

Tasmalinda
Jum'at, 04 Desember 2020 | 11:37 WIB
Terkuak, Pria Ancam Penggal Kepala Imam Besar FPI Berprofesi Polisi
Habib Rizieq Shihab. [YouTube/Front TV]

SuaraSumsel.id - Siapa sosok pria yang mengancam bakal memenggal kepala Imam Besar FPI, Rizieq Shihab akhirnya terkuak.

Pria tersebut ternyata anggota polisi di Pekalongan. Kekinian yang bersangkutan terancam sanksi dari Korps Bhayangkara tersebut.

Viralnya video tersebut bermula saat diunggah di kanal Youtube Hendri Official.

Akibat kejadian tersebut, Kasubbaghumas Polres Pekalongan Kota melalui akun instagram @humas_poldajateng mengumumkan berhasil mengidentifikasi identitas dan mengamankan pelaku.

Baca Juga:Ternyata! Habib Rizieq Tak Laporkan Hasil Tes Swab ke Satgas COVID-19 Bogor

"MITRA POLRI...Telah beredar video tentang seseorang melakukan pengancaman. Kami atas nama Kepolisian Resor Pekalongan Kota menyampaikan bahwa yang ada di video tersebut adalah benar anggota Polres Pekalongan Kota. Kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya," ungkapnya seperti yang tertulis pada unggahan itu.

"Saat ini yang bersangkutan sedang menjalankan pemeriksaan di Bidpropam Polda Jateng. Jika nanti terbukti yang bersangkutan melakukan pelanggaran, tentu akan mendapatkan tindakan tegas," sambungnya.

Selain itu, terkait dengan viralnya video pengancaman, Kapolres Pekalongan Kota AKBP Mochammad Irwan Susanto  membenarkan bahwa pelakunya merupakan anggota Polres Pekalongan Kota.

"Kami dari Polres Pekalongan Kota bersama bapak Dandim akan menyampaikan konferensi pers kepada masyarakat terkait dengan viralnya video yang mungkin kita ketahui secara bersama-sama, intinya dengan adanya video tersebut kami selaku Polres Pekalongan Kota awalnya langsung melaksanakan identifikasi apakah benar yang bersangkutan anggota Kepolisian, " jelas Kapolres Pekalongan Kota AKBP Mochammad Irwan Susanto, S.I.K., S.H., M.H. saat konferensi pers di Mapolres Pekalongan Kota, Kamis (3/12).

Kapolres Pekalongan Kota menambahkan, kegiatan pemeriksaan awal telah dilaksanakan Polres Pekalongan kota, kemudian dilimpahkan ke Bidpropam Polda Jawa Tengah.

Baca Juga:Pemanggilan Habib Rizieq Uji Nyali Kepolisian

"Saat ini proses yang kita ketahui, sedang pendalaman, pendalaman seperti apa perkaranya, sehingga nanti kita ikuti proses perkembangannya dari Bid Propam Polda Jateng. Namun diawal kami telah melakukan upaya-upaya dalam rangka memastikan, salah satunya adalah kami juga mendatangkan, berkoordinasi terkait dengan kedokteran ahli kejiwaan, psikologi," imbuh Mochammad Irwan Susanto.

Karena memang perlu waktu, imbuh Kapolres, sehingga Polres Pekalongan Kota belum bisa melakukan pemeriksaan mendalam yang nantinya akan dilakukan oleh tim dari Polda Jawa Tengah.

"Teman kita inisial "H" ini, saat ini sedang ada di Polda Jawa Tengah dalam rangka proses pemeriksaan secara mendalam terkait dengan apa yang menjadi, kemudian apa yang dilontarkan," imbuhnya.

Kapolres Pekalongan Kota menambahkan, H yang bertugas di Satuan Tahanan dan Barang Bukti sementara dinonaktifkan sampai dengan ada kepastian hukum.

Sumber: Suara.com

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini