"Ralat yang kemarin MA bukan yah. Jadi pada hari ini ST alias M 27 tahun, SH alias MY 26 tahun," terang Kombes Pol Sudjarwoko saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Utara pada Jumat (27/11/2020).
Dia menjelaskan MA sebetulnya berinisial SH alias MY. Sayangnya Kombes Pol Sudjarwoko menolak membeberkan identitas lebih mendetail mengenai keduanya.
"Belum bisa disebut kan nama lengkapnya. Intinya satu selebgram dan satunya lagi pemain film," tuturnya.
Kini, SH dan ST sendiri sudah dipulangkan. Karena keduanya hanya berstatus sebagai saksi.
Baca Juga:Polisi Gerebek Artis Prostitusi Online MA dan ST Temukan Kondom di Hotel
Digerebek saat Threesome
Polisi membeberkan tarif kencan dua artis berinisial ST alias M (27) dan SH alias MY (26) yang diduga terlibat praktek prostitusi online.
“Dua orang wanita, satunya memasang tarif Rp 30 juta,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko dalam jumpa pers, Jumat (27/11/2020).
Dia mengatakan saat melakukan penangkapan, kedua artis tengah melakukan praktek threesome. Sehingga tarif kencan mereka berkisar ratusan juta rupiah.
“Tarifnya Rp 110 juta. Tapi kedua wanita ini per orang tetap mendapat bayaran Rp 30 juta. Jadi kalau dua Rp 60 juta,” kata Kombes Pol Sudjarwoko.
Baca Juga:Prostitusi Online, Polisi Sita Kondom saat Gerebek Artis MA dan ST di Hotel
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 buah ponsel, 2 kondom serta uang muka Rp 60 juta.
Sementara itu dari hasil pemeriksaan, dua orang muncikari berstatus sebagai tersangka. Sedangkan ST dan SH masih berstatus saksi dan sudah dipulangkan.