Sakit Stroke, Aa Gatot Brajamusti Meninggal Dunia di Lapas

Dunia hiburan Indonesia berduka.

Tasmalinda
Minggu, 08 November 2020 | 19:50 WIB
Sakit Stroke, Aa Gatot Brajamusti Meninggal Dunia di Lapas
Aa Gatot saat akan menjalani sidang kasus asusila di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2017) [suara.com/Wahyu Tri Laksono]

SuaraSumsel.id - Mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia atau PARFI, Gatot Brajamusti yang akrab dipanggil Aa Gatot meninggal dunia saat menjalani vonis penjara akan dirinya.

"Iya betul (Gatot Brajamusti meninggal dunia) jam 4-an sore tadi, beliau meninggal di RS Pengayoman samping penjara Cipinang ya," ujar aktor sekaligus sahabat Gatot, Evry Joe, kepada Suara.com, Minggu (8/11/2020).

Gatot Brajamusti disebut meninggal karena sakit stroke saat berada di IGD Lapas Cipinang.

 Selama menjalani hukuman penjara, lelaki yang dekat dengan Reza Artamevia ini sudah beberapa bulan lalu dirawat di RS Pengayoman.

Baca Juga:Gatot Brajamusti Meninggal Dunia di Penjara, Dimakamkan di Sukabumi

"Beliau sudah lama stroke ringan selama di penjara," jelasnya.

Sudah lama sudah hampir beberapa bulan di sana (RS) dirawatnya,"lanjutnya.

Diketahui, pada tanggal 29 Agustus 2016, Gatot Brajamusti ditangkap bersama Reza Artamevia di Mataram oleh BNN dengan tuduhan penggunaan narkoba atas kepemilikan sabu.

Pada tanggal 1 September 2016, Gatot Brajamusti dinyatakan sebagai tersangka dengan tuduhan kepemilikan senjata ilegal dan penggunaan narkoba.

Gatot Brajamusti diketahui menjalani total hukuman 20 tahun penjara dari 3 kasus yang menimpanya. Kasus pertama yaitu kasus kepemilikan dua senjata api ilegal, yakni pistol jenis Glock dan Walther, lengkap dengan ratusan amunisinya.

Baca Juga:Sakit Stroke, Mantan Ketua PARFI Gatot Brajamusti Meninggal Dunia

Pada 12 Juli 2018, PN Jaksel menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Gatot Brajamusti.

Kasus kedua yang membelit Gatot Brajamusti adalah pemerkosaan terhadap anak. Di kasus itu, Aa Gatot sapaannya divonis 9 tahun penjara.

Dia terbukti melakukan tipu muslihat kepada anak yang berumur dibawah 17 tahun.

Hukuman Gatot Brajamusti genap 20 tahun penjara di kasus narkoba. Pengadilan Tinggi (PT) Mataram menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara atas kepemilikan sabu.

Sumber : suara.com

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini