Ketua KPK Firli Bahuri Dilaporkan Langgar Kode Etik, Ini 4 Pelanggarannya

Ketua KPK Firli Bahuri dan Deputi Penindakan KPK Karyoto dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku.

Tasmalinda
Senin, 26 Oktober 2020 | 17:49 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri Dilaporkan Langgar Kode Etik, Ini 4 Pelanggarannya
Ketua KPK Firli Bahuri usai menjalani sidang etik di gedung C-1 KPK lama, Jl. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (8/9/2020). [Suara.com/Welly]

Mendesak Dewan Pengawas memanggil dan meminta keterangan dari keduanya serta saksi-saksi lainnya yang dianggap relevan dengan pelaporan ini.

Mendesak Dewan Pengawas menjatuhkan sanksi kepada Firli Bahuri dan Karyoto.

Selain ketiga dorongan di atas, ICW mengingatkan kembali dua pelanggaran etik yang telah terbukti dilakukan Firli Bahuri.

Pada 2018, ketika menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK, Firli Bahuri diketahui bertemu dengan Tuan Guru Bajang. Pelanggaran etik yang terkini adalah, Firli Bahuri terbukti menggunakan moda transportasi mewah berupa helikopter pada sekitar bulan Juni 2020.

Baca Juga:Diadukan ke Dewas KPK Terkait OTT Kemendikbud, Ini Deretan Kesalahan Firli

“Untuk itu, Dewan Pengawas semestinya dapat menjatuhkan sanksi lebih berat, berupa pemberhentian dengan tidak hormat terhadap yang bersangkutan,” kata Kurnia.

Sumber : Suara.com

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini