SuaraSumsel.id - Kris Jon, ABG berusia 18 tahun di Sumatera Selatan, terpaksa merasakan dinginnya lantai penjara, setelah membunuh rekan sendiri.
Dia membunuh Ilhas Sullamal yang sama-sama masih berusia 18 tahun, ketika keduanya menhjadi tamu pesta pernikahan di Desa Bailangu Timur, kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Minggu (11/10) akhir pekan lalu.
Kanit Reskrim Polsek Sekayu Ipda Lekat Haryanto melalui keterangan tertulis, Senin (12/10/2020), mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu siang sekitar pukul 11.30 WIB.
"Kala itu, korban duduk di anak tangga rumah Bunyamin, mengikuti acara pesta," kata Lekat.
Baca Juga:Anak Ini Dibunuh Karena Berusaha Selamatkan Ibunya Dari Pemerkosa
Pada saat itulah, Kris Jon mendatangi korban dan tanpa ba-bi-bu langsung menikam punggung Ilhas.
Seusai menikam, Kris Jon langsung melarikan diri. Sementara korban tewas kehabisan darah.
Bosandri, kakak korban, yang juga berada di lokasi kejadian, langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sekayu.
"Pelaku ditangkap di Dusun IV Desa Bailangu Timur. Hari itu juga kami tangkap," kata dia.
Kris Jon kekinian ditahan setelah dijadikan tersangka pelanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Baca Juga:Misteri Mayat Membusuk di Kebun Tebu, Rekonstruksi: TSK Setubuhi Korban
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sebilah pisau milik pelaku dan baju yang dipakai korban.
"Soal motif masih kami dalami. Sementara ini diduga karena dendam pribadi antara pelaku dengan korban," kata dia.