Polisi Halangi Jurnalis di Semarang Meliput Aksi Tolak UU Omnibus Law

Jurnalis Suara.com di Semarang dihalang-halangi petugas saat meliput aksi tolak omnibus law.

Tasmalinda
Jum'at, 09 Oktober 2020 | 12:53 WIB
Polisi Halangi Jurnalis di Semarang Meliput Aksi Tolak UU Omnibus Law
Ketika massa aksi ditangkap oleh polisi (Suara.com/Dafi Yusuf)

SuaraSumsel.id - Jurnalis Suara.com Muhammad Dafi Yusuf mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari aparat kepolisian. Ia dilarang merekam saat para petugas polisi membubarkan massa aksi demonstrasi di Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Rabu (7/10/2020). 

Selain melarang untuk mengabadikan momen unjuk rasa,  polisi juga memaksa wartawan untuk menghapus sejumlah file gambar dalam bentuk video maupun foto yang diambil wartawan.

"Dilarang, ketika merekam massa aksi yang dipukuli, aku disuruh tidak merekam, dan video disuruh hapus," kata Dafi. 

Menanggapi hal tersebut, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang, Edi Faisol memprotes langkah aparat kepolisian di Kota Semarang yang menghalangi kerja jurnalis saat meliput aksi demonstrasi penolakan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja pada Rabu (7/10/2020). 

Baca Juga:18 Jurnalis Hilang Usai Demo Ricuh Tolak UU Cipta Kerja, Siapa Saja?

"Polisi meminta file berupa gambar dan vidio secara paksa," kata Edi Faisol.  

AJI Semarang menilai sikap aparat kepolisian itu melanggar undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers, khususnya dalam Pasal 18 yang menyebut, setiap orang yang menghalangi kebebasan pers diancam penjara maksimal dua tahun, dan denda maksimal Rp500 juta.

Tercatat ada dua jurnalis yang melapor ke AJI Semarang, masing-masing dari Suara.com yang mengaku diminta oleh polisi untuk tidak mengambil gambar dan menghapus video saat liputan. Selain itu, serta Praditya Wibi dari serat.id juga mengalami hal yang sama. 

Sumber : suara.com

Baca Juga:Liput Aksi UU Cipta Kerja, Jurnalis Suara.com Dianiaya Sejumlah Polisi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini