Vonis tersebut diberikan karena Ahmad Yani terbukti telah menerima suap senilai Rp 3,031 M dari Robi Okta Fahlevi terkait 16 paket proyek pengerjaan jalan di Kabupaten Muara Enim.
Selain bupati, kasus ini juga menjerat anak buahnya Kepala Bidang Pembangaunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin MZ Muchtar juga divonis hukuman empat tahun penjara.
Dia juga didenda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan penjara.
Elfin sendiri divonis itu karena terbukti menerima suap senilai Rp 5,23 M, mulai dari tanah hingga sepatu basket dari Robi.
Sedangkan sang kontraktor atau pemberi suap Robi, divonis hukuman tiga tahun penjara. Ia juga didenda sebesar Rp 250 juta subsider enam bulan penjara.
Kedua terdakwa memilih tidak mengajukan eksepsi (tanggapan) atas dakwaan jaksa penuntut.
Kontributor : Rio Adi Pratama