Pada Pergub tersebut, bagi tempat usaha yang beroperasi, namun kedapatan melanggar protokol kesehatan bisa dikenakan sanksi.
Mulai dari sanksi ringan berupa teguran secara lisan. Sedangkan sanksi menengah bisa penutupan sementara usaha dan sanksi paling berat bisa menutup secara permanen hingga pencabutan izin.
Kontributor : Rio Adi Pratama