PNS DKI Kini Kerja di Kantor Hanya 5,5 Jam

Menghadapi pelaksanaan PSBB masa transisi menuju masyarakat Sehat, Aman dan Produktif, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menyesuaikan jam kerja pegawainya.

Tasmalinda
Kamis, 03 September 2020 | 21:44 WIB
PNS DKI Kini Kerja di Kantor Hanya 5,5 Jam
Tenaga medis virus corona (Antara)

“Jumlah pegawai ASN yang melaksanakan tugas di kantor paling sedikit sebesar 50 persen dari jumlah pegawai,” ujar Saefullah

Bagi PNS yang bekerja dari rumah wajib menyelesaikan pekerjaan yang diberikan pimpinan dan apabila diperlukan, dapat melaksanakan tugas di kantor.

Mereka yang bekerja dari rumah juga wajib menyampaikan laporan pekerjaan yang telah dilaksanakan melalui sistem e-kinerja pada hari yang berkenaan. Serta membuat laporan bukti pekerjaan dengan mengunggah foto diri sedang bekerja.

“Waktu bekerja paling sedikit 7,5 jam sehari dengan ketentuan presensi memakai foto yang menampilkan wajah dan badan dengan memakai pakaian dinas lengkap serta informasi tempat lokasi dan waktu sebenarnya (real time),” kata Saefullah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak