SuaraSumsel.id - Menghadapi pelaksanaan PSBB masa transisi menuju masyarakat Sehat, Aman dan Produktif, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menyesuaikan jam kerja pegawainya.
Melalui edarannya, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI maksimal kerja selama 5,5 jam.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 62/SE/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Sekretaris Daerah Saefullah mengubah sistem sif kerja PNS Jakarta. Sebelumnya, pada sif pertama dengan kedua adalah dua jam, yakni pukul 07.00 dan 09.00 WIB.
“Jeda waktu kerja PNS antar sif ditambah menjadi 3,5 jam. Para PNS sekarang mulai bekerja dari pukul 07.00 wib pada sif pertama dan pukul 10.30 WIB untuk sif kedua,” ujarnya dalam suratnya yang dikutip Kamis (3/9/2020).
Waktu kerja PNS pada sif pertama dimulai pukul 07.00 wib sampai 12.30 wib. Sif kedua dari pukul 10.30 wib sampai 16.00 wib.
“Karena itu jam kerjanya menjadi berkurang hanya 5,5 jam,” sambungnya.
Pada hari Jumat karena sif pertama dimulai dari pukul 07.00 wib sampai 13.00 wib. Sementara sif kedua dari 10.30 sampai 16.30 WIB.
“Artinya jam kerjanya menjadi 6 jam khusus jelang akhir pekan. Namun aturan ini hanya berlaku bagi PNS yang bekerja di kantor,” katanya.
Mengingat Pemprov DKI sampai saat ini masih menerapkan sistem 50 persen kerja dari rumah (WFH).
- 1
- 2