Kontrak-Kontrakan Jadi Sarang Simpan Sabu

Polisi menangkap tiga pengedar narkoba jenis sabu di Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Tasmalinda
Kamis, 03 September 2020 | 09:38 WIB
Kontrak-Kontrakan Jadi Sarang Simpan Sabu
Polisi mengamankan barang bukti sabu dari pelaku di rumah kontrakkannya.

SuaraSumsel.id - Polisi menangkap tiga pengedar narkoba jenis sabu di Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).  Para pelaku memanfaatkan kontrakan yang dimiliki sebagai sarang penyimpanan barang haram tersebut. 

Ketiga pengedar sabu itu ialah Efran Susandi (34), Wardah Wathoniah (28), dan Anggiat Fernando (39). Semuanya tercatat sebagai warga Palembang.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji mengatakan selain ketiga pengedar sabu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa tiga bungkus sabu seberat 305,42 gram, satu timbangan digital, dua buah tas, dan empat ponsel.

“Mereka itu (tiga pengedar sabu) ditangkap di dua lokasi berbeda,” ujar dia saat ungkap kasus tindak pidana narkoba di Mapolrestabes Palembang pada Rabu (2/9/2020).

Baca Juga:Asyik Pesta Sabu, 3 Pria di Tanjungpinang Panik Saat Digrebek Polisi

Penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat jika kawasan Perumahan Bukit Sejahtera, Kelurahan Bukit lama, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

Saat itu, anggota langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Selasa (1/9) malam. Di lokasi itu, anggota menangkap dua pelaku atas nama Efran dan Wardah yang tengah berada di rumah kontrakannya.

Selanjutnya, anggota kembali menangkap pengedar lainnya yakni Fernando dari nyanyian kedua pelaku yang sudah ditangkap terlebih dahulu. “Untuk pelaku atas nama Fernando kita diamankan tak jauh dari rumah yang dikontrak itu,” ungkap dia.

Wardah mengakui jika sabu yang akan diedarkan tersebut disimpan di rumah yang ia kontrak karena merasa lebih aman. “Itu (sabu) titipan Anggiat. Saya dikasih uang Rp 600 ribu sekali titip, dan baru dua kali dia nitip ke saya,” singkat dia.

Dalam kasus tersebut, ketiga pelaku terancam dijerat Pasal 132 Ayat (1) Juncto Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 132 Ayat (1) Juncto Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009.

Baca Juga:Polisi Ungkap Sindikat Narkoba Dari Malaysia, Ribuan Gram Sabu Diamankan

Kontributor : Rio Adi Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak