SuaraSumsel.id - SA (49), seorang laki di Koba Bangka, Kepulauan Bangka Belitung diamankan oleh pihak kepolisian atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Pria paruh baya itu tega mencabuli remaja berusia 16 tahun. Ironisnya, tindakan bejat tersebut telah dilakukan belasan kali.
Dikutip dari klikbabel.com--jaringan Suara.com, kasus ini terungkap setelah ayah korban melaporkannnya ke Polres Bangka Tengah (Bateng), Rabu (19/8/2020).
Mendapati laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Bateng, Iptu Mulya Sugiharto menerangkan pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
Baca Juga:Beraksi saat Mabuk, Pencuri Pakaian Dalam Wanita Keok Dihajar Warga
Tak butuh waktu lama, petugas pun berhasil mengamankan pelaku.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengatakan sudah melakukan hubungan intim dengan korban yang masih di bawah umur belasan kali.
Pria tersebut juga mengaku, perbuatan tak senonohnya tersebut terjadi karena nafsu sudah lama tidak berhubungan badan.
Kekinian, SA meringkuk di tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dalam proses sidik yang ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Bateng, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga:Gempa Bumi Magnitudo 6,9 di Laut Banda, Terasa Hingga Denpasar