Dalam penangapan itu, polisi menyita barang bukti uang Rp 30 juta dan alat kontrasepsi berupa kondom dari kamar tersebut.
Dua hari setelahnya, Vernita Syabilla dibebaskan. Alasannya, statusnya dalam kasus tersebut cuma sebagai saksi.
Kuasa hukum Vernita, Teguh, menyatakan, kliennya sebagai korban. Sebab menurut dia, kedatangan Vernita ke Bandar Lampung bukan untuk pekerjaan yang tak berhubungan dengan prostitusi.
"Klien saya adalah korban, terjadi perdagangan klien kami pun menyesali hal yang memang sudah terjadi. Tadi ada pertanyaan di hotel bagaimana, itu belum terjadi (masih berpakaian lengkap)," kata Teguh saat Vernita dibebaskan.
Baca Juga:Diciduk saat Nongkrong di Warung, Bandar Judi Togel Tak Berkutik