SuaraSumsel.id - Sekolah di Kota Pekanbaru dilarang memaksakan siswa untuk membeli seragam dari pihak sekolah. Sehingga, orang tua siswa bebas jika ingin membuat atau membeli seragam sekolah dimana saja. Kecuali jika ada kesepakatan yang mempertemukan dua pihak melalui rapat komite.
Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru menegaskan, tidak ada paksakan kepada siswa untuk mendapatkan seragam dari pihak sekolah saja. Jelang tahun ajaran baru, siswa dibebaskan untuk membuat seragam dari manapun.
Plt Kepala Disdik Kota Pekanbaru Ismardi Ilyas menyebut, terkait seragam sekolah merupakan kewenangan individu masing-masing siswa.
"Kalau seragam sekolah itu kewenangan komite, tidak ada kewenangan dinas. Tidak boleh dipaksakan harus ambil di sekolah. Sebenarnya tergantung individu, silahkan sediakan seragam sendiri, mau buat sendiri atau bagaimana ya silahkan," terang Ismardi, Selasa (4/8/2020) lalu.
Baca Juga:BREAKING NEWS! Bupati Ogan Ilir Sembuh dari Virus Corona
"Silahkan saja sediakan seragam sendiri. Tidak boleh dipaksakan harus ambil disini, beli disini," tegasnya melansir Pekanbaru.go.id.
Melalui Riau Online (jaringan Suara.com), ia juga menegaskan, Pemerintah dalam hal ini Disdik tidak memberatkan siswa dalam pembelajaran.