Tasmalinda
Senin, 05 Oktober 2026 | 22:40 WIB
PT Bukit Asam atau PTBA sudah mengajukan rencana produksi batu bara untuk tahun 2027. [PT Bukit Asal]
Baca 10 detik
  • PT Bukit Asam Tbk mengajukan usulan rencana produksi batu bara tahun 2027 kepada Kementerian ESDM.
  • PTBA mengajukan permohonan penggunaan PT Satria Bahana Sarana sebagai afiliasi jasa pertambangan kepada Menteri ESDM.
  • Penjualan domestik PT Bukit Asam Tbk mencapai 10,77 juta ton atau 51 persen hingga semester I 2026.

SuaraSumsel.id - PT Bukit Asam Tbk (PTBA) mulai menyiapkan rencana produksi batu bara 2027 dengan mempertimbangkan persetujuan pemerintah, kebutuhan domestik, serta dinamika pasar ekspor di tengah transisi energi.

Direktur Utama PTBA Bambang Ismawan mengatakan perusahaan saat ini dalam proses mengajukan usulan rencana produksi 2027 kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“PTBA sedang dalam proses pengajuan usulan rencana produksi 2027 kepada Kementerian ESDM. Kami senantiasa memprioritaskan kebutuhan suplai domestik, sembari mencermati peluang pasar ekspor. Dukungan rantai pasok terintegrasi dari tambang, angkutan kereta api, hingga pelabuhan menjadi modal penting untuk menjaga keandalan pasokan,” ujar Bambang.

Untuk tahun 2026, PTBA masih berada pada jalur pencapaian target produksi sekitar 49,5 juta ton batu bara.

Bambang menjelaskan, penetapan target produksi batu bara nasional merupakan kewenangan Kementerian ESDM. Bagi produsen, persetujuan pemerintah menjadi acuan dalam menyesuaikan rencana produksi dengan kebutuhan domestik, cadangan strategis, dan kondisi pasar.

Karena itu, kepastian regulasi dan ketepatan waktu persetujuan produksi dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) menjadi faktor penting bagi PTBA untuk mengoptimalkan logistik, merencanakan kebutuhan kontraktor, serta menyusun perjanjian komersial.

PTBA Ajukan PT SBS sebagai Afiliasi Jasa Pertambangan

Selain menyiapkan rencana produksi 2027, PTBA juga menyesuaikan operasional dengan kebijakan pemerintah mengenai penggunaan anak perusahaan dan afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan.

Hal ini menyusul terbitnya Kepmen ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi dalam Bidang Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara.

Baca Juga: Coaltrans Asia 2026: PTBA Tekankan Kepastian Regulasi dan Pasokan Batu Bara

PTBA menyatakan menghormati dan mendukung kebijakan tersebut. Perusahaan juga telah mengajukan permohonan kepada Menteri ESDM untuk mendapatkan persetujuan penggunaan PT Satria Bahana Sarana (PT SBS) sebagai perusahaan afiliasi jasa kontraktor penambangan.

“PTBA menghormati dan mendukung kebijakan pemerintah dalam memperkuat tata kelola usaha jasa pertambangan. Kami telah mengajukan permohonan persetujuan penggunaan PT SBS kepada Menteri ESDM dan senantiasa terus berkoordinasi terhadap setiap proses evaluasi yang dilakukan berdasarkan kebijakan aturan yang berlaku,” ujar Bambang.

Kepmen ESDM tersebut mengatur penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi dapat dilakukan sepanjang memenuhi persyaratan dan memperoleh persetujuan sesuai mekanisme yang ditetapkan.

Kriteria yang diatur antara lain mencakup pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN), pembangunan fasilitas pengelolaan atau pemurnian mineral, pengembangan dan pemanfaatan batu bara, serta pemenuhan kebutuhan mineral dan batu bara dalam negeri.

Penjualan Domestik PTBA Capai 10,77 Juta Ton

Pemenuhan kebutuhan dalam negeri menjadi salah satu fokus PTBA dalam menjaga ketahanan energi nasional. Hingga semester I 2026, penjualan domestik PTBA mencapai 10,77 juta ton, atau sekitar 51 persen dari total penjualan perusahaan.

Load More