- Tiga mahasiswa di Palembang menggugat ayah kandungnya, Muhamad Alex, terkait nafkah masa lalu senilai Rp700 juta.
- Gugatan di Pengadilan Agama Palembang yang didaftarkan pada 2 Juli 2026 ini dilatarbelakangi masalah perceraian dan biaya pendidikan.
- Proses mediasi gagal mencapai kesepakatan sehingga perkara tersebut kini masih berjalan di persidangan pengadilan.
SuaraSumsel.id - Kasus tiga mahasiswa menggugat ayah kandung ke Pengadilan Agama Palembang menjadi perhatian publik setelah mereka mengajukan tuntutan nafkah madhiyah atau nafkah masa lalu senilai Rp700 juta.
Tiga kakak beradik tersebut menggugat ayah kandung mereka, Muhamad Alex. Kuasa hukum para penggugat, Fajri Romadhon SH MH, mengatakan persoalan nafkah disebut telah berlangsung sejak kedua orang tua ketiga mahasiswa itu bercerai sekitar enam tahun lalu.
“Semenjak orang tua mereka bercerai enam tahun silam, sejak itu pula nafkah yang semestinya klien kami terima tak pernah berkecukupan dan harus diminta,” ujar Fajri.
Ketiga penggugat adalah Muhammad Rezky Dzaky Azzam, Raden Ayu Fakhirah Salsabila, dan Raden Ayu Amrina Rarosyada. Seluruhnya kini berstatus sebagai mahasiswa.
Lantas, bagaimana kronologi hingga tiga mahasiswa tersebut membawa persoalan keluarga mereka ke Pengadilan Agama Palembang?
1. Orang Tua Disebut Bercerai Sekitar Enam Tahun Lalu
Menurut kuasa hukum penggugat, persoalan bermula setelah kedua orang tua ketiga mahasiswa tersebut bercerai sekitar enam tahun lalu.
Sejak perceraian itu, pihak penggugat menilai nafkah yang diterima anak-anak tidak mencukupi kebutuhan mereka.
Pihak penggugat juga menyebut kebutuhan semakin meningkat ketika ketiganya memasuki jenjang perguruan tinggi.
2. Kebutuhan Pendidikan Disebut Semakin Meningkat
Ketika ketiga anak tersebut memasuki bangku kuliah, persoalan kebutuhan biaya pendidikan disebut menjadi salah satu alasan gugatan diajukan.
Baca Juga: Sudah Jadi Mahasiswa, Kenapa Tiga Anak Ini Masih Gugat Ayah soal Nafkah Rp700 Juta?
Kuasa hukum penggugat menyebut kliennya membutuhkan biaya pendidikan dan biaya hidup yang semakin besar.
Fajri juga mengungkapkan salah satu kliennya disebut pernah dikeluarkan dari kepesertaan BPJS.
Selain itu, menurut pihak penggugat, mereka juga sempat mengalami kendala memperoleh fasilitas pendidikan karena status ayah mereka sebagai ASN. Seluruh pernyataan tersebut merupakan klaim dari pihak penggugat yang nantinya akan diuji dalam proses persidangan.
3. Tiga Anak Ajukan Gugatan Nafkah Rp700 Juta
Persoalan tersebut kemudian dibawa ke jalur hukum.
Ketiga mahasiswa mengajukan gugatan terhadap ayah kandung mereka ke Pengadilan Agama Palembang dengan tuntutan nafkah madhiyah sebesar Rp700 juta.
Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 1840/Pdt.G/2026/PA.PLG dan dilaporkan telah didaftarkan pada 2 Juli 2026.
Nilai Rp700 juta yang menjadi perhatian publik merupakan nilai tuntutan yang diajukan dalam gugatan dan belum merupakan putusan pengadilan.
4. Mediasi Dilakukan, Namun Belum Berhasil
Setelah perkara masuk ke Pengadilan Agama Palembang, para pihak menjalani tahapan mediasi.
Namun, proses mediasi tersebut belum menghasilkan kesepakatan antara pihak penggugat dan tergugat.
Karena belum tercapai perdamaian, perkara kemudian dilanjutkan ke tahapan pemeriksaan di persidangan.
5. Ayah Sebut Persoalan Sudah Selesai
Sementara itu, Muhamad Alex membenarkan adanya persoalan dengan ketiga anaknya.
Namun, ketika dikonfirmasi, ia menyampaikan bahwa persoalan tersebut menurutnya telah diselesaikan secara baik-baik.
“Alhamdulillah tidak ada apa-apa, semua sudah selesai. Untuk lebih jelas hubungi kuasa hukum saya,” tulis Alex melalui pesan WhatsApp sebagaimana dikutip dalam pemberitaan sebelumnya.
Pernyataan tersebut berbeda dengan posisi pihak penggugat yang tetap melanjutkan perkara ke Pengadilan Agama Palembang.
6. Perkara Kini Masih Berproses
Kasus tiga mahasiswa menggugat ayah kandung di Palembang ini hingga kini masih berproses di Pengadilan Agama Palembang.
Dalam persidangan, masing-masing pihak memiliki kesempatan menyampaikan dalil dan mengajukan bukti untuk mendukung argumentasi mereka.
Kuasa hukum penggugat menegaskan pihaknya akan mengikuti seluruh proses hukum dan menyerahkan penilaian terhadap fakta serta alat bukti kepada majelis hakim.
Putusan majelis hakim nantinya akan menentukan apakah tuntutan nafkah Rp700 juta tersebut dikabulkan seluruhnya, sebagian, atau tidak dikabulkan.
Kenapa Kasus Ini Menarik Perhatian?
Kasus ini menarik perhatian karena melibatkan konflik antara tiga anak yang kini telah berstatus mahasiswa dengan ayah kandung mereka.
Selain nilai gugatan mencapai Rp700 juta, perkara ini juga memunculkan sejumlah pertanyaan publik mengenai tanggung jawab nafkah setelah perceraian, biaya pendidikan anak hingga tuntutan nafkah masa lalu.
Namun, seluruh dalil dalam gugatan masih akan diuji melalui proses persidangan dan belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum teta
Tag
Berita Terkait
-
Sudah Jadi Mahasiswa, Kenapa Tiga Anak Ini Masih Gugat Ayah soal Nafkah Rp700 Juta?
-
Na Daehoon Digugat Cerai Jule tapi Pilih Diam, Benarkah Ada Hal yang Ia Tutupi?
-
Viral Tasya Farasya Rayakan Perceraian dengan Divorce Cake, Warganet Langsung Riuh
-
Sabrina Chairunnisa Gugat Cerai Deddy Corbuzier, 5 Fakta yang Ungkap Akhir Cinta Damai Mereka
-
Raisa dan Hamish Daud Resmi Berpisah: Kami Tetap Saling Menghargai Demi Zalina
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
Kronologi Karyawan SPPG Bengkulu Tewas, Sempat Tolong Satpam Sebelum Ditemukan di Sungai
-
Pit Stop Tahap II 2026 Rampung, Kilang Plaju Perkuat Keandalan dan Ekonomi Lokal
-
BRI DPLK: Cara Siapkan Dana Pensiun Sejak Usia Produktif
-
5 Jurnalis Hilang di Krakatau, Jurnalis Sumsel Gelar Doa dan Ingatkan Pesan Saling Jaga
-
ISPU Palembang Belum Stabil, Kapan Anak TK-SMP Boleh Kembali ke Sekolah?