- Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana, divonis empat bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada Senin, 18 Mei 2026.
- Hellyana terbukti melakukan tindak pidana penipuan tagihan hotel sebesar Rp22 juta yang terjadi sejak Agustus 2023 lalu.
- Pasca pembacaan putusan hakim, Hellyana langsung ditahan untuk menjalani masa hukumannya karena terbukti melanggar Pasal 378 KUHP.
SuaraSumsel.id - Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana langsung ditahan usai divonis empat bulan penjara dalam kasus penipuan tagihan hotel senilai Rp22 juta.
Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (18/5/2026), dan langsung menjadi perhatian publik karena Hellyana masih aktif menjabat sebagai Wakil Gubernur Bangka Belitung.
Usai sidang putusan dibacakan, Hellyana langsung dibawa untuk menjalani penahanan.
Majelis hakim menyatakan Hellyana terbukti melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP
Dalam persidangan, hakim menjatuhkan hukuman empat bulan penjara, lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman delapan bulan penjara.
Hakim mempertimbangkan sejumlah hal memberatkan dan meringankan sebelum menjatuhkan putusan.
Hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa dianggap meresahkan masyarakat dan merugikan pihak lain.
Sementara hal meringankan karena Hellyana dinilai bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
Kasus tersebut bermula dari laporan mantan manajer hotel di Pangkalpinang terkait tagihan hotel yang disebut belum dibayarkan.
Baca Juga: 4 Tahun Dibohongi, Dokter di Palembang Baru Tahu Suaminya Punya 2 Identitas, Aset Rp1 Miliar Raib
Dalam dakwaan jaksa, Hellyana disebut melakukan pemesanan kamar hotel, ruang rapat, konsumsi, hingga sejumlah fasilitas lainnya di Hotel Urban Viu by Millenium Pangkalpinang sejak Agustus 2023 hingga September 2024.
Namun, tagihan yang mencapai Rp22.257.000 disebut tidak pernah dilunasi hingga akhirnya dibawa ke jalur hukum.
Pelapor bahkan mengaku harus menggunakan dana pribadi untuk menutup tagihan tersebut.
Kasus yang menjerat Hellyana kini semakin menjadi sorotan publik karena sebelumnya ia juga sempat berstatus tersangka dalam dugaan kasus ijazah palsu.
Meski perkara yang membuatnya divonis penjara kali ini berbeda, nama Hellyana kembali ramai diperbincangkan publik karena rangkaian persoalan hukum yang menyeretnya dalam beberapa waktu terakhir.
Sejumlah warga yang mengikuti perkembangan kasus tersebut mengaku terkejut karena vonis penjara dijatuhkan kepada seorang kepala daerah aktif.
Tag
Berita Terkait
-
4 Tahun Dibohongi, Dokter di Palembang Baru Tahu Suaminya Punya 2 Identitas, Aset Rp1 Miliar Raib
-
Orang Dalam Diduga Bakar Kantor Dishub Babel, Ada Dendam Gagal Naik Pangkat yang Membara
-
Umroh Tinggal Janji, 28 Jamaah Gagal Berangkat, Rp701 Juta Dibawa Kabur Travel di Sumsel
-
Digeruduk Korban, Oknum Guru di Palembang Akhirnya Menyerah: Modus Tukar Uang THR Rugikan Miliaran
-
5 Fakta Bungkusan Mencurigakan di Kebun Sawit, Isinya Ternyata 5 Kilogram Ganja
Terpopuler
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- Kekayaan Jusuf Hamka yang Dilaporkan Hary Tanoesoedibjo ke Polisi
- Jaksa Agung Burhanuddin Muncul di Istana, Bantah Bakal Dilantik jadi Jampidum
- 3 Sepatu Lokal Paling Nyaman dan Empuk untuk Jalan Terbaik Menurut Review
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Asap Karhutla Tutup Jalur Sungai Banyuasin, Kapal Sembako Kandas dan Tenggelam
-
16 Korporasi Disidik Kasus Karhutla, Warga Sumsel Ajukan 7 Tuntutan
-
Palembang Diselimuti Asap Karhutla, Kualitas Udara Masuk Zona Berbahaya Lagi
-
Kabut Asap Karhutla Kembali Ganggu Penerbangan Palembang, 5 Pesawat Terdampak Hari Ini
-
Habitat Terbakar, Anak Kucing Kuwuk 2 Bulan Ditemukan Sendirian di Ogan Ilir