SuaraSumsel.id - Pemerintah Indonesia terus mendorong adopsi kendaraan listrik dengan memberikan berbagai insentif fiskal.
Mulai dari pembebasan pajak barang mewah (PPnBM) hingga keringanan bea balik nama (BBNKB), sejumlah manfaat dapat dinikmati oleh konsumen yang membeli mobil listrik murni atau hybrid.
Berikut adalah panduan lengkap cara mendapatkan insentif pajak mobil listrik di Indonesia yang berlaku pada 2025:
Jenis Insentif yang Tersedia
Berdasarkan regulasi terbaru, setidaknya ada tiga jenis insentif utama yang bisa dimanfaatkan:
- PPnBM 0% untuk mobil listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle/BEV).
- Diskon BBNKB, tergantung kebijakan pemerintah daerah masing-masing.
- Insentif tambahan, seperti diskon tarif listrik rumah untuk charging dan parkir gratis di area tertentu.
Insentif ini membuat harga mobil listrik lebih kompetitif dibandingkan mobil konvensional berbahan bakar bensin atau solar.
Syarat dan Ketentuan Umum
Agar bisa menikmati insentif pajak, pembeli mobil listrik wajib memenuhi syarat administratif tertentu, antara lain:
- Mobil harus berjenis BEV atau PHEV yang sudah terdaftar secara resmi di Samsat.
- Dokumen kendaraan lengkap, termasuk faktur pembelian, STNK, dan BPKB.
- Pemohon adalah Warga Negara Indonesia dengan identitas KTP yang valid.
- Lokasi pembelian dan pendaftaran kendaraan berada dalam wilayah yang menerapkan insentif BBNKB.
Cara Klaim Insentif Pajak Mobil Listrik
Prosedur klaim insentif umumnya berlangsung sebagai berikut:
1. Beli mobil listrik melalui dealer resmi.
2. Dealer akan membantu proses pengurusan STNK dan BPKB yang sudah bebas PPnBM (jika memenuhi kriteria).
Baca Juga: MG 4 EV vs Toyota Yaris: Hatchback Futuristik atau Praktis Konvensional?
3. Untuk BBNKB, pemilik mobil harus mengajukan sendiri ke kantor Samsat atau Dinas Pendapatan Daerah.
4. Siapkan dokumen pendukung, seperti:
- KTP asli dan fotokopi
- Faktur pembelian kendaraan
- Bukti alamat domisili (jika diperlukan)
- Formulir permohonan insentif (tersedia di Samsat)
5. Pemeriksaan berkas dan proses administrasi biasanya selesai dalam waktu 1–3 hari kerja.
Cek Kebijakan Daerah Anda
Tidak semua provinsi menerapkan insentif BBNKB. Beberapa daerah yang sudah memberlakukan potongan atau pembebasan penuh antara lain:
DKI Jakarta: Bebas BBNKB 100%, parkir gratis di lokasi tertentu.
Jawa Barat: Bebas BBNKB untuk mobil listrik buatan dalam negeri.
Berita Terkait
-
MG 4 EV vs Toyota Yaris: Hatchback Futuristik atau Praktis Konvensional?
-
Hyundai Ioniq 5 vs Honda CR-V Turbo: Duel SUV Masa Kini dan Masa Depan
-
Perbandingan Wuling Air EV vs Toyota Agya: Mana Pilihan Tepat untuk Anda?
-
6 Mobil Listrik Murah dan Nyaman Terbaik 2025
-
Bye-bye Bensin Mahal, Ini 5 Mobil Listrik & Hybrid Ramah Lingkungan Idaman Perempuan
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Mobil Bekas yang Lebih Murah dari Innova dan Fitur Lebih Mewah
Pilihan
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
Terkini
-
5 Rute Touring dari Palembang ke Pagaralam untuk Anak Motor Pecinta Tanjakan
-
Jelang Detik-Detik Tahun Baru, 11 Daerah di Sumsel Berpotensi Hujan Lebat
-
5 Bengkel Modifikasi di Palembang untuk Upgrade Tampilan Mobil Jelang Tahun Baru
-
Mulai Besok Berlaku, Sumsel Resmi Tutup Jalan Umum untuk Truk Batu Bara, Akankah Dipatuhi?
-
Mengapa Warga Sumsel Mudah Tertipu? Kerugian Penipuan Online Tembus Rp100 Miliar di 2025