SuaraSumsel.id - Memiliki rumah sendiri adalah impian banyak orang. Bagi sebagian besar masyarakat, cara yang paling umum ditempuh adalah dengan mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Namun, di tengah meningkatnya kesadaran akan prinsip keuangan Islam, muncul pertanyaan penting, lebih baik memilih KPR konvensional atau KPR syariah? Mana yang lebih menguntungkan, dan mana yang benar-benar sesuai syariat?
Pengertian KPR Konvensional
KPR konvensional adalah produk pembiayaan dari bank yang menggunakan sistem bunga.
Bank akan memberikan pinjaman kepada nasabah untuk membeli rumah, dan nasabah harus mengembalikannya dalam jangka waktu tertentu disertai bunga.
Bunga ini dapat bersifat tetap (fixed) di tahun-tahun awal, namun setelahnya berubah mengikuti pasar (floating).
Sebagai contoh, jika seseorang mengajukan KPR sebesar Rp500 juta dengan tenor 15 tahun dan bunga 9% per tahun, maka total cicilan yang harus dibayar bisa jauh lebih besar daripada nilai pokok pinjaman. Hal itu karena akumulasi bunga selama bertahun-tahun.
Kenaikan suku bunga juga bisa menyebabkan cicilan bulanan melonjak.
Pengertian KPR Syariah
KPR syariah hadir sebagai alternatif yang berlandaskan prinsip-prinsip Islam. Dalam KPR syariah, transaksi tidak melibatkan bunga karena riba dilarang dalam ajaran Islam.
Skema yang umum digunakan adalah murabahah, yaitu akad jual beli dengan margin keuntungan yang telah disepakati di awal.
Baca Juga: Ulang Tahun ke-129, BRI Hadirkan KPR Ringan dengan Tenor Panjang
Dalam hal ini, bank membeli rumah terlebih dahulu, lalu menjualnya kepada nasabah dengan harga yang sudah ditambah margin.
Cicilan bulanan dibayar sesuai harga tersebut dan tidak berubah selama tenor berlangsung.
Ada juga skema lain seperti ijarah muntahiya bittamlik (sewa beli) dan musyarakah mutanaqisah (kerja sama kepemilikan yang menurun), tergantung pada kebijakan masing-masing lembaga keuangan syariah.
Perbedaan Utama Antara Keduanya
Perbedaan mendasar terletak pada dasar transaksi. KPR konvensional didasarkan pada pinjaman berbunga, sedangkan KPR syariah berdasar pada akad jual beli atau sewa.
Dalam sistem konvensional, cicilan dapat berubah seiring waktu karena terpengaruh oleh suku bunga acuan.
Sebaliknya, KPR syariah menawarkan cicilan tetap sejak awal, memberikan kepastian bagi nasabah selama masa pembayaran.
Dari sisi denda keterlambatan, bank konvensional biasanya mengenakan denda dengan bunga tambahan.
Sementara itu, dalam KPR syariah, denda jika ada biasanya bersifat non-komersial, dan hasilnya tidak menjadi keuntungan bank, melainkan disalurkan ke kegiatan sosial atau dana kebajikan.
Berita Terkait
-
Ulang Tahun ke-129, BRI Hadirkan KPR Ringan dengan Tenor Panjang
-
Berbagai Program Menarik Hadir di KPR BRI Property Expo 2024 Goes to Ciputra Surabaya
-
Mau Beli Rumah, Tenang... Ada Program KPR Kilat dari Bank BRI
-
Suku Bunga Berjenjang KPR BRI" Sollusi Cepat Punya Rumah
-
Solusi KPR BRI Green Financing Permudah Kepemilikan Rumah Ramah Lingkungan
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
CIP Award 2026, Wadah PTBA Ubah Gagasan Jadi Solusi Nyata
-
Sultan Muda Goes to OKU Timur, Dorong UMKM Melek Keuangan dan Akses Pembiayaan
-
Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Peduli Masyarakat Sungai Rebo, Salurkan PMT dan Edukasi Parenting
-
Rumah BUMN Bukit Asam Dorong Kreativitas Masyarakat lewat Pelatihan Lilin Aromatik Bernilai Usaha
-
Paket Pernikahan Ciatok di Wyndham Opi Hotel Palembang Mulai Rp4,8 Juta per Meja