SuaraSumsel.id - Memiliki rumah sendiri adalah impian banyak orang. Bagi sebagian besar masyarakat, cara yang paling umum ditempuh adalah dengan mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Namun, di tengah meningkatnya kesadaran akan prinsip keuangan Islam, muncul pertanyaan penting, lebih baik memilih KPR konvensional atau KPR syariah? Mana yang lebih menguntungkan, dan mana yang benar-benar sesuai syariat?
Pengertian KPR Konvensional
KPR konvensional adalah produk pembiayaan dari bank yang menggunakan sistem bunga.
Bank akan memberikan pinjaman kepada nasabah untuk membeli rumah, dan nasabah harus mengembalikannya dalam jangka waktu tertentu disertai bunga.
Bunga ini dapat bersifat tetap (fixed) di tahun-tahun awal, namun setelahnya berubah mengikuti pasar (floating).
Sebagai contoh, jika seseorang mengajukan KPR sebesar Rp500 juta dengan tenor 15 tahun dan bunga 9% per tahun, maka total cicilan yang harus dibayar bisa jauh lebih besar daripada nilai pokok pinjaman. Hal itu karena akumulasi bunga selama bertahun-tahun.
Kenaikan suku bunga juga bisa menyebabkan cicilan bulanan melonjak.
Pengertian KPR Syariah
KPR syariah hadir sebagai alternatif yang berlandaskan prinsip-prinsip Islam. Dalam KPR syariah, transaksi tidak melibatkan bunga karena riba dilarang dalam ajaran Islam.
Skema yang umum digunakan adalah murabahah, yaitu akad jual beli dengan margin keuntungan yang telah disepakati di awal.
Baca Juga: Ulang Tahun ke-129, BRI Hadirkan KPR Ringan dengan Tenor Panjang
Dalam hal ini, bank membeli rumah terlebih dahulu, lalu menjualnya kepada nasabah dengan harga yang sudah ditambah margin.
Cicilan bulanan dibayar sesuai harga tersebut dan tidak berubah selama tenor berlangsung.
Ada juga skema lain seperti ijarah muntahiya bittamlik (sewa beli) dan musyarakah mutanaqisah (kerja sama kepemilikan yang menurun), tergantung pada kebijakan masing-masing lembaga keuangan syariah.
Perbedaan Utama Antara Keduanya
Perbedaan mendasar terletak pada dasar transaksi. KPR konvensional didasarkan pada pinjaman berbunga, sedangkan KPR syariah berdasar pada akad jual beli atau sewa.
Dalam sistem konvensional, cicilan dapat berubah seiring waktu karena terpengaruh oleh suku bunga acuan.
Sebaliknya, KPR syariah menawarkan cicilan tetap sejak awal, memberikan kepastian bagi nasabah selama masa pembayaran.
Dari sisi denda keterlambatan, bank konvensional biasanya mengenakan denda dengan bunga tambahan.
Sementara itu, dalam KPR syariah, denda jika ada biasanya bersifat non-komersial, dan hasilnya tidak menjadi keuntungan bank, melainkan disalurkan ke kegiatan sosial atau dana kebajikan.
Berita Terkait
-
Ulang Tahun ke-129, BRI Hadirkan KPR Ringan dengan Tenor Panjang
-
Berbagai Program Menarik Hadir di KPR BRI Property Expo 2024 Goes to Ciputra Surabaya
-
Mau Beli Rumah, Tenang... Ada Program KPR Kilat dari Bank BRI
-
Suku Bunga Berjenjang KPR BRI" Sollusi Cepat Punya Rumah
-
Solusi KPR BRI Green Financing Permudah Kepemilikan Rumah Ramah Lingkungan
Terpopuler
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Bocor! Timnas Indonesia Naturalisasi 3 Pemain Keturunan, Ada dari Luar Eropa
- Thijs Dallinga Keturunan Apa? Striker Bologna Mau Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Ronde 4
Pilihan
-
Siap Taklukan Super League, Ini Daftar Lengkap Pemain Bhayangkara Presisi Lampung FC
-
Demi Juara, Pemain Timnas Indonesia U-23 Diminta Pakai Cara 'Keras' Lawan Vietnam
-
Harga Emas Antam Makin Merosot, Hari Ini Jadi Rp 1.906.000 per Gram
-
Mengenal Faskho Sengox, 'Mbah Buyut' Sound Horeg yang Melegenda Jauh Sebelum Edi Sound Viral
-
Ingin Tahu Profesi Masa Depan Anak? Temukan Potensi Unik Mereka dengan Teori Multiple Intelligences!
Terkini
-
Jadwal Lengkap Pemadaman Listrik Palembang Pekan Ini, Cek Wilayahmu Kena
-
Tragedi Bus Jemaah Umrah Terguling di Muba: 4 Tewas, 10 Luka, Ini Kronologi Lengkapnya
-
Hadirkan Pelatihan Ekspor 2025, Dukungan Nyata BRI pada Pelaku UMKM
-
Bukan Sekadar Gaya, Ini 5 Alasan Krusial Wajib Punya Sepatu Lari yang Nyaman
-
Bahaya Popok Berkandungan Parfum dan Tips Memilih Produk Ramah Kulit Bayi