Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Senin, 02 Desember 2024 | 12:04 WIB
Ilustrasi Pilkada. Pemilih Palembang Hadapi Pemungutan Suara Ulang (dok. bijakpilkada)

SuaraSumsel.id - TPS 001 di Jalan Siaran Lorong Perintis 2, Kelurahan Lebung Gajah, Kecamatan Semarang Borang, Palembang terpaksa menggelar pemungutan suara ulang (PSU). Keputusan ini diambil oleh KPU setelah ditemukannya pelanggaran serius.

Seorang pemilih yang terdaftar di TPS 02 kedapatan mencoblos di TPS 001. Ketua KPPS, Wahyu Andrianto mengakui kelalaian tersebut terjadi karena kesalahan petugas dalam memverifikasi surat undangan pemilih.

Insiden yang terjadi sekitar pukul 11 siang ini menjadi pelajaran pentingnya ketelitian dalam proses demokrasi.

Pada Senin (2/12/2024) pagi ini, warga di TPS 001 harus menjalankan PSU untuk pemilihan Gubernur Sumatera Selatan dan Wali Kota Palembang, demi menjaga integritas suara rakyat. “Ada DPT yang terdaftar di TPS 02 melakukan pencoblosan di TPS tempat kami kejadiannya tepat jam 11 siang,” ucapnya.

Baca Juga: Mengikuti Hadroh, Dua Remaja Palembang Hilang dan Ditemukan di Yogyakarta

Wahyu mengaku kesalahan tersebut terjadi akibat kelalaian dari anggotanya yang menerima surat undangan dari pemilih tersebut. “Mungkin kelalaian dari kami saat menerima surat undangan karena jelas tertera di TPS 02,” ucapnya berkilah.

Wahyu menyebut di TPS 01 terdapat 510 pemilih, namun hanya 316 DPT yang melakukan pencoblosan. Hal ini mungkin karena PSU digelar di hari kerja.

Sedangkan Amelia (52), seorang ibu rumah tangga salah satu pemilih yang terdaftar di TPS 01 pasca melakukan pencoblosan mengaku tidak mempermasalahkan gelaran PSU.

Melansir sumseupdate.com-jaringan Suara.com Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihartono  melakukan pemantauan di 5 TPS  yang melakukan PSU di Kota Palembang.

Kapolrestabes Palembang memastikan gelaran PSU di Kota Palembang berlangsung kondusif.

Baca Juga: Melindungi, Mengembangkan dan Memanfaatkan Warisan Budaya

Load More