Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Sabtu, 20 April 2024 | 14:57 WIB
Ilustrasi penangkapan. IRT di Palembang ditangkap polisi karena menyiram air keras ke korban. [Pixabay/KlausHausmann]

SuaraSumsel.id - Seorang ibu rumah tangga inisial DR (22) ditangkap petugas Satuan Reskrim Polrestabes Palembang karena menyiram air keras (cuka para) ke seorang  wanita inisial CN (43).

Aksi DR menyiram korban dengan air keras dilatar belakangi sikap tak senonoh yang dilakukan korban terhadap tersangka DR.

Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono mengatakan, motif tersangka menyiram korban dengan air keras lantaran kesal dan jengkel terhadap korban karena melakukan suatu perbuatan tidak terpuji dan tidak senonoh dilakukan korban.

“Secara spontanitas tersangka menyiramkan korban dengan air keras,” ucap Harryo Sugihhartono, saat press release di loby Mapolrestabes Palembang, pada Jumat (19/4/2024) sore dikutip dari Sumselupdate.com--jaringan Suara.com.

Baca Juga: Jadwal Kloter Pertama JCH Embarkasi Palembang Berangkat ke Tanah Suci

Peristiwa ini terjadi Lorong Sawah I, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang pada Rabu (28/2/2024) sekitar pukul 12.00 WIB.

Peristiwa bermula ketika korban mencari temannya yang tak lain adalah suami tersangka yang meminjam perangkat handphone milik anaknya.

Di perjalanan bertemu dengan tersangka DR, dan korban bertanya keberadaan suaminya dan tinggal dimana.

“Lalu tersangka yang saat itu membawa sepeda motor kemudian membonceng korban menuju ke rumahnya. Namun, dalam perjalanan tersangka mengaku mendapatkan perlakuan yang tidak senonoh oleh korban. Sampai di rumahnya, tersangka masuk ke dalam rumah kemudian mengambil air cuka parah dan langsung menyiramkan kepada korban CN,” ungkap Kombes Pol Harryo.

Atas perbuatannya tersangka DR ibu dua orang anak ini dipersangkakan dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara.

Baca Juga: Jalan Tol Palembang-Betung Ditarget Rampung 2025, Menteri PUPR: Saya Sudah Lihat Progresnya!

Di tempat yang sama, tersangka DR mengaku nekat menyiram korban dengan cuka parah karena kesal dengan perbuatan korban yang tangannya meraba-raba paha dan hendak memegang kemaluannya.

“Langsung saya tepis tangannya saat di perjalanan berboncengan sepeda motor, sempat saya katakan jangan kekanjian (genit). Sampai di rumah ibu mertua saya, saya mengambil sebuah cangkir berisi air cuka parah dan menyiramkan dengan korban, karena dia kurang ajar,” tutupnya.

Load More