SuaraSumsel.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan resmi membatalkan kepesertaan Partai Gelora sebagai peserta Pemilu 2024 karena tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) hingga batas waktu yang telah ditentukan.
Komisioner KPU OKU, Jaka Irhamka mengatakan bahwa Hal itu berdasarkan keputusan KPU OKU Nomor 28 tahun 2024 dan surat pengumuman Nomor III/PL.01.8-PU/1601/2024.
Dia mengatakan, pembatalan dilakukan karena hingga batas waktu yang telah ditetapkan, KPU OKU tidak menerima salah satu persyaratan yang dinilai sangatlah penting untuk menjadi peserta Pemilu 2024 tersebut.
"Karena tidak menyampaikan LADK maka sesuai dengan aturan bahwa pencalegan Partai Gelora di OKU ini dibatalkan," tegasnya.
Menurut dia, keputusan pembatalan tersebut telah disampaikan ke Partai Gelora OKU dan juga akan diumumkan kepada masyarakat luas di wilayah itu.
"Sesuai PKPU pembatalan ini wajib diumumkan kepada masyarakat luas agar mereka tahu bahwa Partai Gelora tidak ikut berkompetisi di Pemilu 2024 di Kabupaten OKU," tegasnya.
Sementara, Ketua Bawaslu OKU, Yudi Risandi secara terpisah membenarkan terkait adanya salah satu parpol yang dibatalkan sebagai peserta pemilu karena tidak menyampaikan LADK.
"Sudah resmi dibatalkan. Artinya meskipun ada pemilih yang melakukan pencoblosan maka suaranya dianggap tidak sah," tegasnya.
Untuk calon legislatif dari Partai Gelora itu sendiri diketahui hanya ada satu orang yaitu dari Dapil 3 meliputi wilayah Kecamatan Baturaja Barat, Lubuk Batang dan Lubuk Raja. [ANTARA]
Berita Terkait
-
BPK Audit Kinerja MK dalam Penanganan PHPU 2024 Meski Raih Opini WTP
-
Parpol Tak Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Diusulkan Didiskualifikasi
-
Perkuat Demokrasi, Prabowo dan PM Narendra Modi Sepakat Kerja Sama KPU RI-India
-
Partai Gelora Desak Penghapusan Threshold, Klaim DPR Buka Ruang Diskusi
-
Anis Matta Akui Partai Gelora Terganjal Logistik, Urusan Pendanaan Jadi Persoalan Besar
Terpopuler
- Singapura Diguncang Gelombang Protes Rakyatnya, Buntut Rencana Penggundulan Hutan untuk Perumahan
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Titik Api Masih Muncul di Tol Palindra, Seberapa Cepat Karhutla Bisa Dikendalikan?
-
5 Cara Cek Karhutla Lewat HP, Pantau Hotspot hingga Sebaran Asap
-
Rektor Diberhentikan, 9 Dosen Di-PTDH, Ada Apa di Universitas PGRI Palembang?
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Sinergi di Apel Akbar Satlinmas Palembang
-
Duel Maut di Kebun Sawit Muba, Korban Tewas Ditebas di Leher, Benarkah Curi Sawit?