Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Minggu, 11 Februari 2024 | 11:08 WIB
Tersangka narkoba yang diamankan Polda Sumsel [dok.Polda Sumsel}

SuaraSumsel.id - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil mengungkap kasus ratusan kilogram sabu-sabu dan ratusan ribu pil ekstasi, Minggu (11/2/2024). Polisi juga mengamankan tiga orang tersangka yang berperan sebagai kurir.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo mengatakan dalam kasus diamankan 106 bungkus sabu-sabu dengan dua jenis kemasan, lalu ada 130 ribu butir pil ekstasi yang ditampilkan.

“Sebentar lagi akan dirilis langsung oleh Kapolda Sumsel,” kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto, SIK, Minggu (12/2/2024).

Melansir Sumselupdate.com-jaringan Suara.com, Polda Sumsel juga sebelumnya mengamankan sebanyak 2.3 ton shabu-shabu 964 ribu butir ekstasi, 1,4 ton ganja, dan 4,1 juta butir obat keras berhasil diamankan Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polri yang dilakukan sepanjang Januari hingga Februari 2024.

Di bawah pimpinan Wakabareskrim Irjen Asep Edi Suheri pengungkapan ini berasal 11.918 laporan polisi di Indonesia.

“Pengungkapan kasus narkoba ini merupakan atensi dari Bapak Presiden Joko Widodo yang kemudian ditindaklanjuti oleh Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui pembentukan Satgas Penanggulangan Narkoba di tingkat Mabes dan Polda jajaran,” kata Irjen Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/2/2024).

Di antaranya 140 kilogram shabu oleh Satgas Narkoba Sumsel, 92 kg shabu, dan 44 ribu butir ekstasi oleh Satgas Narkoba Polda Sumut, 88 kg shabu di Lampung yang terkait dengan jaringan bandar narkoba Fredy Pratama, 39,57 kg shabu, 19.273 ribu butir ekstasi, dan 5,5 kg kokain oleh Satgas Narkoba Polda Metro Jaya.

Selama Satgas P3GN Polri dibentuk pada September 2023 lalu, ada 17.707 tersangka yang ditangkap dalam periode 21 September 2023 sampai 7 Februari 2024. Dan diantarnya ada 14.447 tersangka yang masih dalam proses penyidikan.

Dari jumlah barang bukti fantastis itu, ada tiga Satgas P3GN Polda jajaran yang melakukan ungkap kasus paling menonjol.

“Satgas telah tingkat mabes dan jajaran telah berhasil menangkap 17.707 tersangka. Di mana 14.447 tersangka sedang menjalani penyidikan, dan ada 3.260 tersangka lainnya sedang menjalani proses rehabilitasi,” kata Asep.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang tentang Narkotika.

Ancaman hukuman maksimal adalah hukuman mati juga sekaligus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Load More