SuaraSumsel.id - Polres Muaraenim mengungkap kasus penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah. Tiga pelaku diringkus dengan mobil yang sudah dimodifikasi tangkinya.
Kapolres Muaraenim AKBP Jhoni Eka Putra mengatakan ketiga pelaku memiliki motif berbeda dalam melakukan penyalahgunaan BBM subsidi. Aliyansyah menggunakan mobil Isuzu/Panther warna biru metalik dengan Nomor Polisi BG 1874 DT yang memiliki tangki mobil berkapasitas 70 liter ditambah dengan 70 liter tangki berbentuk kotak tambahan. Ia berencana menjual BBM jenis solar subsidi dengan harga Rp.8.500,- per liter.
Bambang Hermadi menggunakan mobil Toyota jenis truk model engkel bak mati yang berencana menjual BBM jenis solar subsidi dengan harga Rp.300.000,- per jerigen berukuran 35 liter.
Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, penangkapan dilakukan pada Sabtu, 13 Januari 2024, di depan Melio Hotel Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Muaraenim, Kabupaten Muaraenim dan di jalan Ade Irma Suryani No. 537, Kelurahan Muaraenim, Kecamatan Muaraenim, Kabupaten Muaraenim.
“Kita berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku bernama Aliyansyah, Bambang Hermadi dan Ari Ardiansyah dengan modus melakukan pengangkutan secara berulang di SPBU dengan menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi pada tangkinya dan melakukan penimbunan dengan menimbun minyak di dalam jerigen muatan 35 liter,” ungkapnya, Senin (15/01/2024) dalam keterangan persnya dihadapan awak media.
Ari Ardiansyah melakukan penimbunan BBM jenis solar subsidi di gudang samping rumahnya yang ditemukan 143 jerigen berukuran 35 liter yang berisikan BBM jenis solar sebanyak lebih kurang 5000 liter.
Kapolres menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi di jalan raya depan Melio Hotel. Kasat Reskrim Polres Muaraenim, AKP Darmanson memerintahkan Kanit Pidsus Polres Muaraenim, IPTU KMS. Erwin untuk melakukan penyelidikan.
“Penyelidikan mengarah pada mobil bertangki modifikasi yang dicurigai saat melakukan pengisian BBM jenis solar subsidi di SPBU Desa Muara Lawai, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat. Sekitar pukul 13.30 WIB, sebuah mobil Isuzu/Panther warna biru metalik dengan nomor polisi BG 1874 DT terlihat melakukan pengisian BBM jenis solar di SPBU Desa Merapi Timur, Kabupaten Lahat,” bebernya.
Setelah pengisian selesai, mobil tersebut hendak keluar menuju Kota Muaraenim, dan dilakukan pembuntutan oleh personil Unit Pidsus Satreskrim Polres Muaraenim. Pada pukul 14.00 WIB, personil Unit Pidsus Polres Muaraenim berhasil mengamankan sopir mobil tersebut yang bernama Aliyansyah.
“Mobil yang dikendarainya menggunakan tangki mobil yang sudah dimodifikasi dengan kapasitas sekitar 70 liter yang diduga digunakan untuk mengisi BBM bersubsidi. Ditemukan juga satu unit mesin sedot tanpa merk dengan 2 selang, 3 jerigen warna putih berukuran 35 liter, dan 1 jerigen warna biru berukuran 35 liter yang berisikan BBM jenis solar,” terangnya.
Para pelaku disangkakan dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah pada Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Proyek Strategis Nasional Terminal LPG Bima Selesai, Perkuat Distribusi LPG untuk Masyarakat NTB
-
Pertamina Patra Niaga Regional JBB Jalankan Replikasi Bank Sampah Lampion di Kawasan Padat Penduduk
-
Viral! Video Petugas Lapas Bongkar Pesta Sabu dan Minta Perlindungan Prabowo
-
Gotong Royong Bangun Jargas, Solusi Kurangi Beban Subsidi Energi Lewat Optimalisasi Gas Domestik
-
Video Dugaan Pesta Sabu di Lapas Viral, Pejabat Kemenkumham Sumsel Diperiksa?
Tag
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
5 HP Samsung Rp 1 Jutaan dengan Kamera 50 MP, Murah Meriah Terbaik November 2024!
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
-
Tax Amnesty Dianggap Kebijakan Blunder, Berpotensi Picu Moral Hazard?
-
Aliansi Mahasiswa Paser Desak Usut Percobaan Pembunuhan dan Stop Hauling Batu Bara
-
Bimtek Rp 162 Miliar, Akmal Malik Minta Pengawasan DPRD Terkait Anggaran di Bontang
Terkini
-
Raih Best API Initiative, BRI Komitmen untuk Terus Berinovasi bagi Layanan Nasabah
-
Cerita Pilu Novi Tolak Bayar Uang Damai Rp60 Juta, Padahal Dilecehkan Tetangga
-
Robby Minta Prabowo Turun Tangan: Kisah Video Viral Dugaan Pesta Sabu Lapas
-
Walkout di Tengah Debat Pilkada OKU, Paslon 01 Sebut Aturan Debat Dilanggar!
-
Penyelidikan Mendalam Kasus Pesta Sabu di Lapas, Oknum Petugas Jadi Tersangka?