SuaraSumsel.id - Komisi disiplin atau Komdis PSSI menjatuhkan hukuman pada klub Sriwijaya FC. Sanksi tersebut tergolong cukup berat bagi klub yang tengah berjuang ke liga 1.
Adapun sanksi yang diberikan ialah pengurangan 3 poin termasuk membayar denda Rp45 juta. Hal ini diungkapkan Sriwijaya FC bisa membuat pemain menjadi down.
Karena itu, Sriwijaya FC mengritik PSSI yang menjatuhkan sanksi yang tidak cukup beralasan.
Diketahui sanksi ini merupakan laporan dari klub Semen Padang FC saat dijamu Sriwijaya FC pada awal Oktober lalu.
Selain mengenai netralitas wasit, Semen Padang FC sendiri melaporkan mengenai komposisi pemain Sriwijaya FC sekaligus status pemain.
"Sanksi tersebut memang sudah dijatuhkan, namun Sriwijaya FC mengajukan banding. Karena itu, sanksinya belum bisa dilaksanakan," ujar Komisaris PT SOM, Asfan Fikri, Selasa (31/10/2023).
Dalam kesempatan jumpa media tersebut, ia pun menyampaikan pesan kepada seluruh pemain Sriwijaya FC agar tidak terpengaruhi atas sanksi tersebut menghadapi lag ke dua Liga Indonesia Baru (LIB) PT Pegadaian.
"Pemain dan media juga hendaknya bisa bijak," ujarnya.
Sriwijaya FC pun memastikan bakal mengirim permohonan banding atas sanksi yang dijatuhkan Komdis PSSI tersebut.
Baca Juga: 3 ASN Dirjen Pajak Sumsel Babel Tersangka Suap Pajak Perusahaan Belum Ditahan
Sriwijaya FC menilai mengenai pasal yang dijatuhkan sanksi Komdis tidak beralasan dan sangat tidak tepat.
Diantaranya menyoalkan sampai menjatuhkan sanksi atas tidak sah-nya pemain Sriwijaya FC.
Sriwijaya FC memastikan jika seluruh pemain Sriwijaya FC sudah terdaftar sesuai ketentuan dan aturan PSSI,
"Pasal yang dikenakan tidak beralasan, sehingga janganlah PSSI bikin down pemain karena sanksi," imbuh Direktur Teknik Sriiwjaya FC, Indrayadi pada kesempatan tersebut.
Berita Terkait
-
Erick Thohir Tunjuk Anak Muda Jadi Direktur di IBC, Ini Sosoknya
-
Media Vietnam Soroti Ancaman Erick Thohir ke Lawan Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Kata-katanya Berani
-
Daftar 21 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Dunia U-17 2023, Diperkuat Dua Pemain Abroad
-
Dukungan Hingga Pesan Anak Erick Thohir Terhadap Prabowo Subianto
-
Silaturahmi ke Erick Thohir, Sikap Prabowo Dipuji: Datangi Semua Orang, Rela Merendah
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
-
H-135 Kick Off Piala Dunia 2026, Dua Negara Ini Harus Tempuh Perjalanan 15.000 KM
-
5 Rekomendasi HP RAM 12 GB Paling Murah, Cocok buat Gaming dan Multitasking
-
Kenaikan Harga Emas yang Bikin Cemas
Terkini
-
3 Hotel Bintang 5 di Palembang, Lokasi Strategis Kamar Super Nyaman!
-
5 Cushion untuk Usia 40-an ke Atas agar Tidak Masuk ke Garis Halus
-
7 Bedak Tabur untuk Kulit Berjerawat agar Tetap Rapi Tanpa Nyumbat Pori
-
Pengertian Bilangan Cacah, Asli, Bulat, dan Rasional yang Sering Tertukar
-
Kasus Crazy Rich Haji Halim di Ujung Jalan, PN Palembang Siapkan Sidang Gugur Perkara