SuaraSumsel.id - Nama mantan bupati Muara Enim, Sumatera Selatan, Juarsah kembali menjadi perhatian. Setelah divonis penjara 4,5 tahun penjara, ia pun berkewajiban membayar denda atas kerugian negara Rp2,9 miliar.
Kekinian ia pun mencicil kerugian negara tersebut sebesar Rp1,6 miliar. Hal ini dibenarkan oleh Jubir KPK Ali Fikri, kepada awak media.
"Ia mencicil," ujar Ali Fikri.
Disebutkan jika Juarsan mendapatkan kewajiban atas vonis yang menyertainya, yakni membayar kerugian negara Rp2,9 miliar atas kasus suap pengerjaan 16 paket pengerjaan infrastuktur jalan dan jembatan.
Baca Juga: Tingkatkan Kesejahteraan, Komunitas Nelayan Pesisir Sumsel Gelar Pelatihan Membuat Ikan Asin Rumahan
Mengenai kerugian negara yang belum tergantikan, KPK memastikan akan terus menagih sisanya.
“Penagihan sisa pembayaran uang pengganti termasuk yang belum dibayarkannya kewajiban pidana denda Rp200 juta,” katanya
KPK akan terus melakukan upaya asset recovery terhadap perkara korupsi yang diusut KPK, salah satunya penagihan denda atau uang pengganti.
“Proses penagihan dan pembayaran akan segera dilakukan Tim Jaksa Eksekutor untuk capaian aset recovery,” jelasnya
Bupati Muara Enim non aktif, Juarsah divonis penjara 4,5 tahun oleh Majelis Hakim, PN Tipikor Palembang
Baca Juga: Alumni Kampus Pendukung Capres Dan Cawapres 2024 Mulai Bermunculan di Sumsel
Kasus ini bermula saat Juarsah dinilai terbukti bersalah menerima suap sebesar Rp 3 miliar dari Direktur PT Enra Sari, Robby Okta Fahlevi atas kemenangan tender 16 paket jalan dan infrastuktur saat ia menjabat sebagai bupati daerah yang terkenal sebagai tambang batu bara tersebut.
Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, uang diberikan secara bertahap kepada Juarsah saat masih menjabat sebagai wakil bupati. Juarsah bahkan menggunakan uang itu untuk dana kampanye legislatif sang istri pada pileg 2019 silam.
Berita Terkait
-
Kekayaan Gubernur Herman Deru di LHKPN, Minta CPNS Tiru Semangat Leluhur Usir Penjajah Pakai Bambu Runcing
-
Dilantik Prabowo di Istana, Ini Fokus Gubernur Sumsel Herman Deru di 100 Hari Pertama Kerja
-
Mudik Gratis 2025 Pemprov Sumsel, Tersedia Ribuan Tiket
-
Viral! Video Petugas Lapas Bongkar Pesta Sabu dan Minta Perlindungan Prabowo
-
Video Dugaan Pesta Sabu di Lapas Viral, Pejabat Kemenkumham Sumsel Diperiksa?
Tag
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
Pilihan
-
Kembali Difitnah Soal Kirim Utusan ke PDIP, Jokowi: Diam dan Senyumin Aja
-
Driver Ojol Dapat 'Tunjangan Hari Raya (THR)' 2025, Ini Kriteria dan Syaratnya
-
Komunitas Milenial Bergerak Sukses Gelar Aksi Sosial BERMANJA di Yogyakarta
-
Emas Antam Tembus Harga Tertinggi Sepanjang Masa Hari Ini, Jadi Rp1.742.000/Gram
-
Alasan Koster Naikkan Tunjangan DPRD Bali Karena Kasihan Bebannya Berat
Terkini
-
Warga Palembang Wajib Tahu! Sistem Ganjil-Genap Segera Diterapkan, Ini Rute & Aturannya
-
Tol Palembang-Betung Ditargetkan Rampung April 2026, Ini Progres Terbarunya
-
Jadwal Imsakiyah 14 Maret 2025: Wilayah Palembang, Banyuasin, dan Ogan Ilir
-
Sedekah Kuota Ramadan! Tri Ajak Anak Muda Berbagi Kebaikan Hanya dengan Satu Klik
-
Jadwal Buka Puasa Kota Palembang, Banyuasin, dan Ogan Ilir 13 Ramadan 1446 H