SuaraSumsel.id - Alfis Juni Agung (20), pemuda Muara Enim, Sumatra Selatan, harus meringkuk di penjara karena ia terbukti membunuh wanita open BO bernama Yessi (32). Alfis menghabisi nyawa wanita penghibur yang dipesannya hanya gegara masalah tarif.
Pemuda tersebut terancam penjara selama belasan tahun. Berdasarkan penyelidikan kepolisian, Alfis mengaku emosi dan sempat cekcok dengan korban. Yessi ditemukan oleh saksi dalam kondisi berlumuran darah dengan luka tusuk di telinga serta leher. Korban meninggal dunia di dalam rumah kontrakannya sendiri.
Menurut Alfis, mereka sebelumnya sepakat bahwa transaksi untuk berhubungan badan sebesar Rp 500 ribu. Namun setelah "bermain" sebanyak dua kali, korban meminta Rp 700 ribu. Alfis tak terima dan melakukan penganiayaan terhadap korban.
Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi mengonfimasi bahwa Alfis sudah menjadi tersangka. Kepolisian mengamankan smartphone milik Alfis yang digunakan untuk melakukan chat pemesanan terhadap wanita penghibur atau open BO. Peristiwa pembunuhan berlangsung di rumah kontrakan Jalan Simpang Waras Lingkungan Mandala, Kelurahan Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan pada Rabu (11/10/2023).
Polsek Lawang Kidul Polres Muara Enim bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku pada Kamis (12/10/2023) dini hari. Pelaku Alfis Juni Agung Pratama (20) merupakan warga Desa Pulau Panggung, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Dikutip dari laman resmi Polres Muara Enim dan Humas Polri, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti termasuk satu unit HP Redmi warna hijau, satu kunci sepeda motor Honda Scoopy, satu jaket hoodie warna cream dan coklat bertuliskan Sala Soso, satu bilah pisau berbahan kayu warna coklat, satu sepeda motor Honda Scoopy, satu baju kaos warna hitam bermotif tengkorak, dan satu unit HP Oppo warna biru.
Menurut Kapolsek Lawang Kidul, Iptu Charlie Romisius Simanjuntak, kasus pembunuhan ini bermula dari perselisihan paham antara pelaku dan korban yang terjadi setelah mereka melakukan hubungan intim. Pelaku tidak mampu memenuhi permintaan korban berupa uang yang sudah disepakati, sehingga terjadi percekcokan yang berujung pembunuhan.
Pada Rabu, 11 Oktober 2023, sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku dan korban bertemu melalui akun media sosial dan sepakat untuk berhubungan intim di kontrakan yang ditempati oleh korban.
Pelaku kemudian membunuh korban dengan cara memukul bagian tubuh korban dan menusuk leher bagian samping kanan dengan menggunakan pisau. Setelah kejadian, pelaku melarikan diri hingga berhasil ditangkap pada Kamis, 12 Oktober 2023, sekitar pukul 03.45 WIB di Desa Pulau Panggung. Pelaku pembunuhan dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Baca Juga: Daftar SOP Jaringan Narkoba Fredy Pratama, Dilarang Pesan Open BO Salah Satunya
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
HP Mau PHK 6.000 Karyawan, Klaim Bisa Hemat Rp16,6 Triliun
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah Tahan Seharian Tanpa Cas, Cocok untuk Gamer dan Movie Marathon
-
5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
-
Hari Ini Bookbuilding, Ini Jeroan Keuangan Superbank yang Mau IPO
-
Profil Superbank (SUPA): IPO Saham, Harga, Prospek, Laporan Keuangan, dan Jadwal
Terkini
-
UMKM Kerajinan Lokal Cianjur Ini Raih Peluang di Pasar Internasional Berkat Pemberdayaan BRI
-
BRI Peduli Semarakkan Hari Guru Nasional di SDN Sukamahi 02
-
8 Pilihan Mobil Bekas Rp 80 Jutaan yang Cocok untuk Jadi Mobil Pertama, Gak Nyusahin
-
Cek Fakta: Klaim Anies Dapat Penghargaan Internasional, Benarkah atau Hoaks?
-
5 Alasan Tren Blokecore untuk Diwaspadai di Akhir 2025, Solusi agar Tidak Ketinggalan Gaya