SuaraSumsel.id - Alfis Juni Agung (20), pemuda Muara Enim, Sumatra Selatan, harus meringkuk di penjara karena ia terbukti membunuh wanita open BO bernama Yessi (32). Alfis menghabisi nyawa wanita penghibur yang dipesannya hanya gegara masalah tarif.
Pemuda tersebut terancam penjara selama belasan tahun. Berdasarkan penyelidikan kepolisian, Alfis mengaku emosi dan sempat cekcok dengan korban. Yessi ditemukan oleh saksi dalam kondisi berlumuran darah dengan luka tusuk di telinga serta leher. Korban meninggal dunia di dalam rumah kontrakannya sendiri.
Menurut Alfis, mereka sebelumnya sepakat bahwa transaksi untuk berhubungan badan sebesar Rp 500 ribu. Namun setelah "bermain" sebanyak dua kali, korban meminta Rp 700 ribu. Alfis tak terima dan melakukan penganiayaan terhadap korban.
Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi mengonfimasi bahwa Alfis sudah menjadi tersangka. Kepolisian mengamankan smartphone milik Alfis yang digunakan untuk melakukan chat pemesanan terhadap wanita penghibur atau open BO. Peristiwa pembunuhan berlangsung di rumah kontrakan Jalan Simpang Waras Lingkungan Mandala, Kelurahan Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan pada Rabu (11/10/2023).
Polsek Lawang Kidul Polres Muara Enim bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku pada Kamis (12/10/2023) dini hari. Pelaku Alfis Juni Agung Pratama (20) merupakan warga Desa Pulau Panggung, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Dikutip dari laman resmi Polres Muara Enim dan Humas Polri, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti termasuk satu unit HP Redmi warna hijau, satu kunci sepeda motor Honda Scoopy, satu jaket hoodie warna cream dan coklat bertuliskan Sala Soso, satu bilah pisau berbahan kayu warna coklat, satu sepeda motor Honda Scoopy, satu baju kaos warna hitam bermotif tengkorak, dan satu unit HP Oppo warna biru.
Menurut Kapolsek Lawang Kidul, Iptu Charlie Romisius Simanjuntak, kasus pembunuhan ini bermula dari perselisihan paham antara pelaku dan korban yang terjadi setelah mereka melakukan hubungan intim. Pelaku tidak mampu memenuhi permintaan korban berupa uang yang sudah disepakati, sehingga terjadi percekcokan yang berujung pembunuhan.
Pada Rabu, 11 Oktober 2023, sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku dan korban bertemu melalui akun media sosial dan sepakat untuk berhubungan intim di kontrakan yang ditempati oleh korban.
Pelaku kemudian membunuh korban dengan cara memukul bagian tubuh korban dan menusuk leher bagian samping kanan dengan menggunakan pisau. Setelah kejadian, pelaku melarikan diri hingga berhasil ditangkap pada Kamis, 12 Oktober 2023, sekitar pukul 03.45 WIB di Desa Pulau Panggung. Pelaku pembunuhan dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Baca Juga: Daftar SOP Jaringan Narkoba Fredy Pratama, Dilarang Pesan Open BO Salah Satunya
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Bencana Alam Tak Bisa Dihitung dengan Kalkulator
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
Terkini
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Taksi Listrik Hadir di Palembang, Solusi Transportasi atau Sekadar Tren Baru?
-
Derby Sumatera Dimulai! Sumsel United Bidik Balas Kekalahan dari PSMS di Laga Perdana
-
60 Hari Tak Diguyur Hujan, Karhutla Padang Sugihan Picu Kekhawatiran Habitat Gajah
-
Udara Palembang Terus Memburuk, Sampai Kapan Warga Harus Menghirup Asap?