SuaraSumsel.id - Alfis Juni Agung (20), pemuda Muara Enim, Sumatra Selatan, harus meringkuk di penjara karena ia terbukti membunuh wanita open BO bernama Yessi (32). Alfis menghabisi nyawa wanita penghibur yang dipesannya hanya gegara masalah tarif.
Pemuda tersebut terancam penjara selama belasan tahun. Berdasarkan penyelidikan kepolisian, Alfis mengaku emosi dan sempat cekcok dengan korban. Yessi ditemukan oleh saksi dalam kondisi berlumuran darah dengan luka tusuk di telinga serta leher. Korban meninggal dunia di dalam rumah kontrakannya sendiri.
Menurut Alfis, mereka sebelumnya sepakat bahwa transaksi untuk berhubungan badan sebesar Rp 500 ribu. Namun setelah "bermain" sebanyak dua kali, korban meminta Rp 700 ribu. Alfis tak terima dan melakukan penganiayaan terhadap korban.
Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi mengonfimasi bahwa Alfis sudah menjadi tersangka. Kepolisian mengamankan smartphone milik Alfis yang digunakan untuk melakukan chat pemesanan terhadap wanita penghibur atau open BO. Peristiwa pembunuhan berlangsung di rumah kontrakan Jalan Simpang Waras Lingkungan Mandala, Kelurahan Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan pada Rabu (11/10/2023).
Polsek Lawang Kidul Polres Muara Enim bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku pada Kamis (12/10/2023) dini hari. Pelaku Alfis Juni Agung Pratama (20) merupakan warga Desa Pulau Panggung, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Dikutip dari laman resmi Polres Muara Enim dan Humas Polri, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti termasuk satu unit HP Redmi warna hijau, satu kunci sepeda motor Honda Scoopy, satu jaket hoodie warna cream dan coklat bertuliskan Sala Soso, satu bilah pisau berbahan kayu warna coklat, satu sepeda motor Honda Scoopy, satu baju kaos warna hitam bermotif tengkorak, dan satu unit HP Oppo warna biru.
Menurut Kapolsek Lawang Kidul, Iptu Charlie Romisius Simanjuntak, kasus pembunuhan ini bermula dari perselisihan paham antara pelaku dan korban yang terjadi setelah mereka melakukan hubungan intim. Pelaku tidak mampu memenuhi permintaan korban berupa uang yang sudah disepakati, sehingga terjadi percekcokan yang berujung pembunuhan.
Pada Rabu, 11 Oktober 2023, sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku dan korban bertemu melalui akun media sosial dan sepakat untuk berhubungan intim di kontrakan yang ditempati oleh korban.
Pelaku kemudian membunuh korban dengan cara memukul bagian tubuh korban dan menusuk leher bagian samping kanan dengan menggunakan pisau. Setelah kejadian, pelaku melarikan diri hingga berhasil ditangkap pada Kamis, 12 Oktober 2023, sekitar pukul 03.45 WIB di Desa Pulau Panggung. Pelaku pembunuhan dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Baca Juga: Daftar SOP Jaringan Narkoba Fredy Pratama, Dilarang Pesan Open BO Salah Satunya
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 5 Rekomendasi Sepeda Lipat di Bawah 5 Juta yang Ringan dan Stylish, Mobilitas Semakin Nyaman
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Jadwal Buka Puasa Palembang Hari Ini, 26 Februari 2026: Catat Jam Maghrib dan Doa Berbuka
-
Alex Noerdin: Warisan Ambisi Jurnalisme Internasional dari Palembang ke Amerika Serikat
-
Alex Noerdin: Kronologi Lengkap Tiga Kasus Korupsi dan Status Gugur Demi Hukum
-
HUT ke-45, PT Bukit Asam Tebar Energi Kebaikan Lewat Bantuan Pangan dan Edukasi Gizi
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya