SuaraSumsel.id - Kepolisian berhasil meringkus komplotan pencuri yang meresahkan masyarakat di Rejang Lebong, Bengkulu. Komplotan itu terbukti mencuri sebuah mobil dan belasan motor.
Polres Rejang Lebong, Polda Bengkulu awalnya hanya menangkap seorang pelaku pencurian. Setelah melakukan pengembangan penyelidikan, mereka menemukan beberapa pelaku lain.
Kasi Humas Polres Rejang Lebong, Iptu Sinar Simanjuntak, di Mapolres Rejang Lebong, mengatakan pengungkapan kasus pencurian kendaraan roda empat jenis mobil dan sepeda motor tersebut dilakukan oleh Polsek Curup.
"Pengungkapan kasus ini bermula dari kejadian pencurian satu unit mobil pikap pada 3 September 2023 sekitar pukul 03.00 WIB, dan pelakunya baru berhasil ditangkap pada 25 September 2023," ujarnya dilansir dari Antara dan Tribata News.
Pihak kepolisian awalnya menangkap pelaku berinisial R (25), warga Kecamatan Sindang Dataran, Kabupaten Rejang Lebong. Setelah penyelidikan berkembang, pelaku ternyata bekerja sama dengan tersangka lain yaitu W, U dan tersangka H.
Sementara itu, Kapolsek Curup, Iptu Singgih Wirastho, menerangkan untuk tersangka W dan U berhasil ditangkap oleh Polsek Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah dalam kasus pencurian kendaraan sepeda motor pada awal Oktober kemarin, sedangkan tersangka H masih buron.
Dalam keterangannya, Kapolsek Curup menyebutkan bahwa tersangka H bersama dengan tiga orang temannya ini selain melakukan pencurian satu unit mobil pikap milik pedagang sayuran di Desa Air Meles Atas, Kecamatan Selupu Rejang pada 3 September 2023 lalu, juga 15 unit sepeda motor. Tersangka sempat bersembunyi dan melakukan perlawanan ketika dibekuk oleh polisi.
"Tersangka R ini berhasil kami tangkap saat bersembunyi di Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas, Sumsel, di mana tersangka ini terpaksa kami berikan tindakan tegas dan terukur karena saat akan ditangkap melakukan perlawanan," ujarnya.
Setelah berhasil ditangkap pihak kepolisian, dari tangan tersangka R berhasil diamankan satu unit mobil pick-up merek Mitsubishi Colt TS warna hitam yang belum sempat dijual, kemudian tujuh unit sepeda motor yang telah dijual terdiri satu unit Honda Beat warna putih, Honda Beat warna hitam, Honda Revo warna hitam.
Baca Juga: Maling Ungkap Motor Paling Mudah Dicuri: Nomor Satu CBR, Paling Susah BeAT
Kemudian satu unit sepeda motor merek Yamaha NMAX warna hitam, Yamaha Force One warna biru hitam, Yamaha MIO M3 warna biru hitam dan satu sepeda motor merek Yamaha Vixion warna putih. Tersangka R ternyata merupakan seorang residivis. Dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e dan 5e dan pasal 363 ayat (2) KUH Pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Kemarau, tapi Air Muara Musi Diprediksi Naik 3,7 Meter Sore Ini
-
Perkuat Pembiayaan Hunian, BRI Pimpin Kolaborasi Himbara di Danantara Housing Expo 2026
-
Panas hingga 34 Derajat, BMKG Keluarkan Peringatan Potensi Karhutla di Sumsel
-
Avanza Seret Vixion di Palembang Ternyata Berawal dari Rencana Buka Warung Kopi
-
Temukan Titik Karhutla di Sumsel, Ekspedisi Hutan Merdeka Sudah Tempuh 900 Km