SuaraSumsel.id - Beredar sebuah video yang memperlihatkan empat emak-emak mengendarai mobil Toyota Fortuner nekat dengan membongkar pembatas jalan Tol Indralaya-Prabumulih, Sumatera Selatan. Video ini kemudian viral di media sosial, yang kemudian pihak pengelola jalan pun melakukan tindakan hukum.
EVP Sekretaris Perusahaan PT Hutama Karya (Persero) Tjahjo Purnomo menerangkan jika perbuatan emak-emak ini melanggar keselamatan berkendaraan terutama di jalan tol.
Terlihat di video tersebut emak-emak membongkar paksa pembatas jalan Tol Indralaya-Prabumulih yang kemudian videonya viral sejak Jumat (8/9).
Terlihat tiga penumpang wanita berhijab turun dari mobil Fortuner hitam lalu menggeser pembatas jalan tol dengan sekuat tenaga. Setelah mendapat celah, mobil yang dikendarai akhirnya berputar balik.
Dengan cepat mereka pun kabur meninggalkan lokasi. Aksi tersebut terekam kamera CCTV dengan video yang kemudian viral di media sosial. Pihak berwajib melakukan penyidikan dan memburu para wanita tersebut.
Disebutkan identitas pelaku memang sudah diketahui dan sudah dilakukan pemeriksaan.
"Terkait dengan kejadian pengendara yang menerobos pagar pembatas untuk putarbalik di Tol Indralaya - Prabumulih tersebut, Hutama Karya selaku pengelola telah berkoordinasi dengan Polres Ogan Ilir dan saat ini telah menemukan pelaku. Pelaku tersebut telah mengakui perbuatannya dan diberikan sanksi sesuai dengan kesalahan yang diperbuat," ujar Tjahjo.
Adapun Hutama Karya pun sangat menyayangkan tindakan tersebut. "Kami mengimbau jika pengguna jalan agar tetap mengikuti aturan yang berlaku di jalan tol selalu setuju jika keselamatan adalah nomor satu. Salam SETUJU. SElamat sampai TUJUan," ujarnya kepada Suara.com.
Dijelaskan jika tindakan putar balik di jalan tol sangat tidak dipebolehkan. Hal ini dikarenakan menyalahi Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dimana kendaraan yang putar balik.
Baca Juga: Jalan Sehat Bersama PKS Sumsel, Anies Baswedan Tak Ditemani Cak Imin
Adapun jika melakukannya maka akan mendapatkan sanksi Asal Gerbang Salah (AGS) dan dikenakan denda dua kali lipat dari tarif jarak terjauh di ruas tol tersebut.
Berita Terkait
-
5 Wanita Palembang Tetipu Teman Jutaan Rupiah Karena Ingin Keluarkan Ibu dari Penjara
-
Diberi Gelar Cek Anies Baswedan, Berikut Maknanya pada Wong Palembang
-
Jalan Sehat Bersama PKS Sumsel, Anies Baswedan Tak Ditemani Cak Imin
-
Perdana Hadir Sebagai Capres Diusung Nasdem, Anies Baswedan Hadiri Acara PKS Sumsel
-
Wali Kota di Sumsel Ini Menjadi Sarjana Magister Pertama di Kampus di Wilayahnya
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
Terkini
-
Coffee Fair Alfamart April 2026: Diskon Kopi Favorit Mulai Rp6 Ribuan, Beli 1 Gratis 1
-
Sudah Bayar Pajak, Motor Justru Hilang di Samsat Palembang, Ini 5 Fakta Mengejutkan
-
Ice Cream Fair Indomaret April 2026: Diskon Besar Hingga 50 Persen, Beli 4 Gratis 2
-
Bank Sumsel Babel Permudah Akses Bandara, Tol, dan LRT di Palembang, Cukup Tap Tanpa Antre
-
Film The Mind Journey, PTBA Dorong Kesadaran Publik tentang Pertambangan Berkelanjutan