SuaraSumsel.id - Beredar sebuah video yang memperlihatkan empat emak-emak mengendarai mobil Toyota Fortuner nekat dengan membongkar pembatas jalan Tol Indralaya-Prabumulih, Sumatera Selatan. Video ini kemudian viral di media sosial, yang kemudian pihak pengelola jalan pun melakukan tindakan hukum.
EVP Sekretaris Perusahaan PT Hutama Karya (Persero) Tjahjo Purnomo menerangkan jika perbuatan emak-emak ini melanggar keselamatan berkendaraan terutama di jalan tol.
Terlihat di video tersebut emak-emak membongkar paksa pembatas jalan Tol Indralaya-Prabumulih yang kemudian videonya viral sejak Jumat (8/9).
Terlihat tiga penumpang wanita berhijab turun dari mobil Fortuner hitam lalu menggeser pembatas jalan tol dengan sekuat tenaga. Setelah mendapat celah, mobil yang dikendarai akhirnya berputar balik.
Dengan cepat mereka pun kabur meninggalkan lokasi. Aksi tersebut terekam kamera CCTV dengan video yang kemudian viral di media sosial. Pihak berwajib melakukan penyidikan dan memburu para wanita tersebut.
Disebutkan identitas pelaku memang sudah diketahui dan sudah dilakukan pemeriksaan.
"Terkait dengan kejadian pengendara yang menerobos pagar pembatas untuk putarbalik di Tol Indralaya - Prabumulih tersebut, Hutama Karya selaku pengelola telah berkoordinasi dengan Polres Ogan Ilir dan saat ini telah menemukan pelaku. Pelaku tersebut telah mengakui perbuatannya dan diberikan sanksi sesuai dengan kesalahan yang diperbuat," ujar Tjahjo.
Adapun Hutama Karya pun sangat menyayangkan tindakan tersebut. "Kami mengimbau jika pengguna jalan agar tetap mengikuti aturan yang berlaku di jalan tol selalu setuju jika keselamatan adalah nomor satu. Salam SETUJU. SElamat sampai TUJUan," ujarnya kepada Suara.com.
Dijelaskan jika tindakan putar balik di jalan tol sangat tidak dipebolehkan. Hal ini dikarenakan menyalahi Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dimana kendaraan yang putar balik.
Baca Juga: Jalan Sehat Bersama PKS Sumsel, Anies Baswedan Tak Ditemani Cak Imin
Adapun jika melakukannya maka akan mendapatkan sanksi Asal Gerbang Salah (AGS) dan dikenakan denda dua kali lipat dari tarif jarak terjauh di ruas tol tersebut.
Berita Terkait
-
5 Wanita Palembang Tetipu Teman Jutaan Rupiah Karena Ingin Keluarkan Ibu dari Penjara
-
Diberi Gelar Cek Anies Baswedan, Berikut Maknanya pada Wong Palembang
-
Jalan Sehat Bersama PKS Sumsel, Anies Baswedan Tak Ditemani Cak Imin
-
Perdana Hadir Sebagai Capres Diusung Nasdem, Anies Baswedan Hadiri Acara PKS Sumsel
-
Wali Kota di Sumsel Ini Menjadi Sarjana Magister Pertama di Kampus di Wilayahnya
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
Terkini
-
Aturan Baru Solar Subsidi di Palembang: 14 SPBU Hanya Buka Jam Malam, 4 Langsung Ditutup
-
Rezeki Online Datang Lagi! Cek 8 Link Dana Kaget Hari Ini, Langsung Masuk ke Dompet Digital
-
Detik-detik Warga Temukan Guru PPPK OKU Sayidatul Fitriyah Tewas Terikat di Kontrakan
-
8 Mobil Bekas Turbo Terbaik di Bawah Rp250 Juta untuk Pengguna Harian
-
Minat Investasi Melonjak 66,8%, Tabungan Emas Holding UMi BRI Melejit hingga 13,7 Ton