SuaraSumsel.id - Beredar sebuah video yang memperlihatkan empat emak-emak mengendarai mobil Toyota Fortuner nekat dengan membongkar pembatas jalan Tol Indralaya-Prabumulih, Sumatera Selatan. Video ini kemudian viral di media sosial, yang kemudian pihak pengelola jalan pun melakukan tindakan hukum.
EVP Sekretaris Perusahaan PT Hutama Karya (Persero) Tjahjo Purnomo menerangkan jika perbuatan emak-emak ini melanggar keselamatan berkendaraan terutama di jalan tol.
Terlihat di video tersebut emak-emak membongkar paksa pembatas jalan Tol Indralaya-Prabumulih yang kemudian videonya viral sejak Jumat (8/9).
Terlihat tiga penumpang wanita berhijab turun dari mobil Fortuner hitam lalu menggeser pembatas jalan tol dengan sekuat tenaga. Setelah mendapat celah, mobil yang dikendarai akhirnya berputar balik.
Dengan cepat mereka pun kabur meninggalkan lokasi. Aksi tersebut terekam kamera CCTV dengan video yang kemudian viral di media sosial. Pihak berwajib melakukan penyidikan dan memburu para wanita tersebut.
Disebutkan identitas pelaku memang sudah diketahui dan sudah dilakukan pemeriksaan.
"Terkait dengan kejadian pengendara yang menerobos pagar pembatas untuk putarbalik di Tol Indralaya - Prabumulih tersebut, Hutama Karya selaku pengelola telah berkoordinasi dengan Polres Ogan Ilir dan saat ini telah menemukan pelaku. Pelaku tersebut telah mengakui perbuatannya dan diberikan sanksi sesuai dengan kesalahan yang diperbuat," ujar Tjahjo.
Adapun Hutama Karya pun sangat menyayangkan tindakan tersebut. "Kami mengimbau jika pengguna jalan agar tetap mengikuti aturan yang berlaku di jalan tol selalu setuju jika keselamatan adalah nomor satu. Salam SETUJU. SElamat sampai TUJUan," ujarnya kepada Suara.com.
Dijelaskan jika tindakan putar balik di jalan tol sangat tidak dipebolehkan. Hal ini dikarenakan menyalahi Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dimana kendaraan yang putar balik.
Baca Juga: Jalan Sehat Bersama PKS Sumsel, Anies Baswedan Tak Ditemani Cak Imin
Adapun jika melakukannya maka akan mendapatkan sanksi Asal Gerbang Salah (AGS) dan dikenakan denda dua kali lipat dari tarif jarak terjauh di ruas tol tersebut.
Berita Terkait
-
5 Wanita Palembang Tetipu Teman Jutaan Rupiah Karena Ingin Keluarkan Ibu dari Penjara
-
Diberi Gelar Cek Anies Baswedan, Berikut Maknanya pada Wong Palembang
-
Jalan Sehat Bersama PKS Sumsel, Anies Baswedan Tak Ditemani Cak Imin
-
Perdana Hadir Sebagai Capres Diusung Nasdem, Anies Baswedan Hadiri Acara PKS Sumsel
-
Wali Kota di Sumsel Ini Menjadi Sarjana Magister Pertama di Kampus di Wilayahnya
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Waktu Imsak Palembang 23 Februari 2026 Hari Ini, Lengkap Niat Puasa Ramadan
-
Gagal Umrah, Nenek Musi Rawas Tertahan di Jakarta, 12 Jemaah Bayar Lagi Rp70 Juta
-
Saldo Berkurang hingga Puluhan Juta, Ratusan Nasabah Geruduk Bank Jambi, Ini 5 Fakta Terbarunya
-
10 Tempat Bukber Murah di Palembang di Bawah Rp50 Ribu, Cocok untuk Rame-Rame
-
Janji Loker Malaysia Berujung di Kamboja, 15 Warga Sumsel Diduga Korban TPPO, Ini Update Terbarunya