Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Sabtu, 26 Agustus 2023 | 10:23 WIB
tempat penangkaran buaya di OKI dibongkar polisi. [ANTARA]

Atas perbuatan tersebut, ketiga tersangka dikenakan Pasal 40 ayat 2 juncto Pasal 21 ayat 2 huruf A Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman 5 tahun penjara dan atau denda senilai Rp100 juta. (ANTARA)

Load More