SuaraSumsel.id - Seorang Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan divonis 2 bulan penjara karena melakukan pungkutan liar (pungli) angkutan batu bara.
Dalam aksinya, ia membuat posko dengan spanduk Posko Kontrol Batu Bara (Banpol) dengan memuat foto Kapolda Sumsel.
Dari keterangan para terdakwa, kegiatan meminta-minta uang pada para sopir truk baru dilakukan selama sepakan dengan jam operasional pukul 21.00 - 04.00 WIB. Uang pungutan diminta dari rentang Rp1000 hingga Rp10.000.
Ketua LSM Pusaka Gumay Enim Lestari, Eriansyah (46) bersama Satah Darma (49), Penasehat Hukum terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 504 ayat 2 jo 55 dan 56 KUHP.
“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 2 bulan,” ungkap Hakim dalam putusannya.
Vonis tersebut dibacakan oleh Hakim tunggal Joni Mauluddin Saputra, setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa, dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring), Senin (14/8/2023) di Pengadilan Negeri Muaraenim.
Terdakwa Eriansyah beranggapan bahwa tindakan meminta-minta yang dilakukan terhadap para sopir truk tidak salah.
“Kalau dikasih Alhamdulillah, tidak dikasih ya sudah. Yang salah itu kalau ada pungli pemaksaan itu yang kami sesali,” tuturnya.
Terdakwa Eriansyah beralasan LSM yang didirikannya ini sebagai bentuk bakti untuk negeri agar dapat berguna untuk masyarakat banyak.
Baca Juga: Teknologi Modifikasi Cuaca di Sumsel Tak Maksimal, Pesawat Caravan Hanya Disiagakan
Kedua terdakwa menjalani sidang setelah sebelumnya 7 terdakwa lainnya, yaitu Erwin Riadi (30), Hepi Jon (38), Erdani (32), Akbal Dwi Saputra (28), Andi H (30), Dadang Haryono (40) dan Apriansyah (38) divonis masing-masing 1 bulan penjara, atas kasus pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk di Desa Pandan Dulang, Kec. Panang Enim.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim tunggal Joni Mauluddin Saputra pada Senin, 7 Agustus 2023 lalu, saksi Indra Lepi (38) mengakui adanya aktivitas meminta uang lingkungan kepada sopir truk yang melintas di Desa Pandan Dulang.
Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, usai hakim menjatuhkan vonis 1 bulan penjara, para terdakwa sempat memohon keringanan hukuman bahkan meminta dibebaskan, dengan alasan hanya menjalankan perintah dari Ketua LSM Pusaka Gumay Enim Lestari.
Berita Terkait
-
Gunungan Sampah TPA Sukawinatan Terbakar Barhari-hari, Masih Sulit Dipadamkan
-
Berikut 6 Kota Paling Berpolusi Saat Ini, Termasuk Palembang?
-
Lina Mukherjee Akui Konten Makan Kriuk Babi Baca Bismillah Salah: Tak Pernah Mikir Dulu
-
Teknologi Modifikasi Cuaca di Sumsel Tak Maksimal, Pesawat Caravan Hanya Disiagakan
-
Kapolrestabes: Peredaran 9 Kilogram Sabu di Palembang Dikendalikan Napi Nusa Kambangan
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Di Tengah Dinamika Gugatan terhadap Media di Sumsel, AJI Palembang Tekankan Pemahaman Sengketa Pers
-
5 Sepatu Lari yang Paling Nyaman Dipakai di Aspal Palembang, Bikin Kaki Nggak Cepat Pegal
-
Pomdam Sriwijaya Ungkap Kasus Penembakan di THM Panhead Palembang, Sertu MRR Ditangkap
-
Apa Motif Sertu MRR Tembak Pratu Ferischal? Fakta Hubungan Keduanya Terungkap Sebelum Penembakan
-
Kronologi Lengkap Penembakan Pratu Ferischal di THM Panhead, Cekcok Berujung Tembakan Maut