SuaraSumsel.id - Seorang Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan divonis 2 bulan penjara karena melakukan pungkutan liar (pungli) angkutan batu bara.
Dalam aksinya, ia membuat posko dengan spanduk Posko Kontrol Batu Bara (Banpol) dengan memuat foto Kapolda Sumsel.
Dari keterangan para terdakwa, kegiatan meminta-minta uang pada para sopir truk baru dilakukan selama sepakan dengan jam operasional pukul 21.00 - 04.00 WIB. Uang pungutan diminta dari rentang Rp1000 hingga Rp10.000.
Ketua LSM Pusaka Gumay Enim Lestari, Eriansyah (46) bersama Satah Darma (49), Penasehat Hukum terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 504 ayat 2 jo 55 dan 56 KUHP.
Baca Juga: Teknologi Modifikasi Cuaca di Sumsel Tak Maksimal, Pesawat Caravan Hanya Disiagakan
“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 2 bulan,” ungkap Hakim dalam putusannya.
Vonis tersebut dibacakan oleh Hakim tunggal Joni Mauluddin Saputra, setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa, dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring), Senin (14/8/2023) di Pengadilan Negeri Muaraenim.
Terdakwa Eriansyah beranggapan bahwa tindakan meminta-minta yang dilakukan terhadap para sopir truk tidak salah.
“Kalau dikasih Alhamdulillah, tidak dikasih ya sudah. Yang salah itu kalau ada pungli pemaksaan itu yang kami sesali,” tuturnya.
Terdakwa Eriansyah beralasan LSM yang didirikannya ini sebagai bentuk bakti untuk negeri agar dapat berguna untuk masyarakat banyak.
Baca Juga: Kekeringan Sumsel Meluas, Kualitas Udara Cenderung Memburuk
Kedua terdakwa menjalani sidang setelah sebelumnya 7 terdakwa lainnya, yaitu Erwin Riadi (30), Hepi Jon (38), Erdani (32), Akbal Dwi Saputra (28), Andi H (30), Dadang Haryono (40) dan Apriansyah (38) divonis masing-masing 1 bulan penjara, atas kasus pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk di Desa Pandan Dulang, Kec. Panang Enim.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim tunggal Joni Mauluddin Saputra pada Senin, 7 Agustus 2023 lalu, saksi Indra Lepi (38) mengakui adanya aktivitas meminta uang lingkungan kepada sopir truk yang melintas di Desa Pandan Dulang.
Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, usai hakim menjatuhkan vonis 1 bulan penjara, para terdakwa sempat memohon keringanan hukuman bahkan meminta dibebaskan, dengan alasan hanya menjalankan perintah dari Ketua LSM Pusaka Gumay Enim Lestari.
Berita Terkait
-
Gunungan Sampah TPA Sukawinatan Terbakar Barhari-hari, Masih Sulit Dipadamkan
-
Berikut 6 Kota Paling Berpolusi Saat Ini, Termasuk Palembang?
-
Lina Mukherjee Akui Konten Makan Kriuk Babi Baca Bismillah Salah: Tak Pernah Mikir Dulu
-
Teknologi Modifikasi Cuaca di Sumsel Tak Maksimal, Pesawat Caravan Hanya Disiagakan
-
Kapolrestabes: Peredaran 9 Kilogram Sabu di Palembang Dikendalikan Napi Nusa Kambangan
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi HP Infinix RAM 8 GB Mulai Rp1 Jutaan: Layar AMOLED, Resolusi Kamera Tinggi
- 45 Kode Redeem FF Terbaru 30 Juni: Ada Emote Keren dan Bundle Menarik
- Siapa Lionel de Troy? Calon Bintang Timnas Indonesia U-17, Junior Emil Audero
Pilihan
-
Detik-detik Diogo Jota Tewas, Mobil Hilang Kendali Lalu Terbakar Hebat di Jalan
-
Siapa Diogo Jota? Penyerang Liverpool Baru Meninggal Dunia Sore Ini karena Kecelakaan Maut
-
Indonesia Borong Energi AS Senilai Rp251 Triliun Demi Hindari Tarif Tinggi
-
Innalillahi Diogo Jota Tewas Dalam Kecelakaan Mobil Maut
-
7 Rekomendasi Sepatu Lari Produk Lokal: Ringan dan Nyaman, Harga Mulai Rp400 Ribuan
Terkini
-
Harga Naik Lagi, Emas hingga Cabai Jadi Biang Inflasi Sumsel Juni 2025
-
Fakta Baru Kasus Pasar Cinde: Rp17 Miliar untuk Tutupi Tersangka Asli Alex Noerdin?
-
Natur Hair Tonic Ginseng Bagus Tidak? Ini Review Dan Cara Pakainya Untuk Rambut Rontok
-
Jangan Lewatkan, Puasa 9-10 Muharram Bisa Hapus Dosa Setahun Lalu
-
Gaji Belum Cair? Klaim 5 Dana Kaget Jadi Solusi Sat Set Bayar Tagihan PDAM