SuaraSumsel.id - Penyidikan kasus dugaan korupsi saham dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 100 miliar di tubuh BUMN, PT Bukit Asam (PT. BA) terus dilakukan. Pada awal pekan lalu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel memeriksa Direktur Utama PT Bukit Asam (PTBA) Arsal Ismail.
Kasus akuisisi saham anak usaha PTBA, PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh perusahaan PT Bukit Multi Investama (BMI).
“Senin 17 Juli, AL Dirut PTBA diperiksa sebagai saksi, tapi bukan kapasitas sebagai Dirut PTBA, tapi 2013 yang bersangkutan menjabat direktur utama PT Putra Muba Coal yang pemegang sahamnya yakni tersangka Tjahyono Imawan, pemilik PT SBS sebelum diakuisisi oleh PT BA,” kata Kasi Penkum saat dikonfirmasi, Rabu (19/7/2023)
PT PMC pada tahun 2013 sebagai pemegang sahamnya adalah milik Tjahyono Imawan, yang telah ditetapkan sebagai tersangka. PT PMC pada tahun 2009-2014 merupakan mitra kerja PT Satria Bahana Sarana (PT SBS) yang saat itu tersangka Tjahyono Imawan menjabat sebagai Direktur Utama PT SBS.
Saat dipanggil memenuhi pemanggilan sebagai saksi AI Dirut PTBA dicecar penyidik sebanyak 14 pertanyaan seputar PT PMC yang saat itu sahamnya milik tersangka Tjahyono Imawan.
Diketahui Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumsel, menetapkan tiga orang tersangka atas nama mantan Direktur Usaha PT Bukit Asam (PTBA) Tbk, Anung Dri Prasetya Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA, Saiful Islam dan Tjahyono Imawan, pemilik PT SBS sebelum diakuisisi oleh PT BA.
Ketiganya ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp 100 miliar, terkait proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam (PT BA) melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (BMI).
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, mengatakan bahwa sebagaimana arahan dari Jaksa Agung dengan Menteri BUMN melaksanakan program bersih-bersih BUMN, tim penyidik bidang pidana khusus Kejati Sumsel telah menetapkan tiga orang tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel.
Para tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti bahwa tersangka terlibat dalam perkara tersebut.
Baca Juga: 3 Kali Kalah Pilkada di Sumsel, Helmi Yahya: Modal Jadi Bupati Rp 50 - 60 Miliar
Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, Vanny mengatakan dalam penyidikan perkara tersebut, potensi kerugian negara sebesar Rp 100 miliar. Adapun perbuatan tersangka melanggar pasal primer pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 tentang undang-undang tindak pidana korupsi dan subsider pasal 3 jo pasal 18 undang-undang tindak pidana korupsi.
Berita Terkait
-
3 Kali Kalah Pilkada di Sumsel, Helmi Yahya: Modal Jadi Bupati Rp 50 - 60 Miliar
-
Sriwijaya FC Diminta Berlaga Tanpa Pemain Asing, Ini Alasan APPI
-
Libur Tahun Baru Hijriah, 28 Kepala Keluarga di Palembang Kehilangan Rumah Karena Terbakar
-
Gelapkan Uang Rp 215 Juta, Kacab Distributor Oppo di Prabumulih Masuk DPO
-
Film Dokumenter Anna Kumari, Jejak Langkah Maestro Tari Sumsel Nan Ciptakan Puluhan Tarian
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Dari Majalengka ke Berbagai Kota: Genteng UMKM Menopang Program Perumahan
-
Rayakan Ramadan Lebih Hemat lewat Promo Spesial dari BRI
-
Bukber, Nonton, hingga Belanja Mainan Lebih Hemat dengan Promo BRI Ramadan
-
BRI Pastikan Akses Perbankan Tetap Mudah Selama Libur Idul Fitri 2026
-
Promo BRI KKB Hingga April 2026, Bunga 2,85% Flat dan Proses Pengajuan Serba Digital