SuaraSumsel.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyatakan berkas perkara penistaan agama melalui konten makan kulit babi oleh tersangka selebritis media sosial Instagram dan Tiktok Lina Luthfiawati atau Lina Mukherjee sudah lengkap secara formil dan materiil atau P21.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, setiap unsur yang dicantumkan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Selatan dalam berkas perkara tersebut telah dipelajari secara seksama oleh tim kejaksaan.
Dalam berkas perkara tersebut tersangka Lina Mukherjee dijerat melanggar Pasal 28 ayat (2), juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Oleh karena itu, saat ini kejaksaan hanya tinggal menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik kepolisian, kata dia.
Ia menyebutkan setelah nantinya penyidik kepolisian menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada kejaksaan, maka selanjutnya akan dilakukan proses penuntutan.
Jika penuntut umum berpendapat bahwa dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan maka dalam waktu secepatnya jaksa membuat surat dakwaan, katanya.
Sebelumnya, seorang penasihat hukum bernama Sapriadi melaporkan selebgram Lina ke SPKT Kepolisian Daerah Sumatera Selatan pada tanggal 15 Maret 2023.
Saat itu, Lina dilaporkan karena diduga telah menistakan agama melalui sebuah konten video yang tersebar luas melalui akun TikTok dan Instagram @Linamukherjee_ .
Dalam dalam video berdurasi lebih dari 5 menit tersebut, Lina mengaku dirinya merupakan umat Islam yang sengaja makan kulit babi dengan melafalkan doa meskipun hukumnya haram.
Baca Juga: Berkas Segera Dilimpahkan Polisi, Lina Mukherjee Siap-siap Ditahan: Sudah Takdir!
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Kombes Agung Marlianto menyatakan dalam serangkaian proses penyidikan didapatkan perbuatan yang dilakukan Lina dinilai menistakan agama.
Hal tersebut diketahui setelah Penyidik Subdirektorat V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus mendapatkan kecukupan barang bukti, di antaranya berupa Surat Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan bahwa informasi yang disampaikan tersangka Lina termasuk penistaan agama.
Penyidik kepolisian melakukan penyitaan satu unit ponsel yang digunakan tersangka untuk merekam video dan satu akun media sosial @Linamukherjee_ .
Menurutnya, kelengkapan barang bukti tersebut didukung atas keterangan beberapa orang saksi dan beberapa ahli, mulai dari ahli sosiologi, ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli IT.
"Semuanya menyatakan bahwa Lina menistakan agama," kata dia. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Berkas Segera Dilimpahkan Polisi, Lina Mukherjee Siap-siap Ditahan: Sudah Takdir!
-
Lina Mukherjee Akan Diserahkan ke Kejaksaan pada 26 Juni, Siap Ditahan
-
Tersangka Penista Agama, Lina Mukherjee Segera Jalani Sidang di Palembang
-
Ustaz Pelapor Minta Lina Mukherjee Ditahan Karena Berkas Dinyatakan Lengkap: Tak Ada Alasan Lagi
-
Diduga Hina Agama, Polisi Klaim Masih Cari Unsur Pidana Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
Pilihan
-
Profil Mojtaba Khamenei: Sosok Kuat Penerus Ali Khamenei, Calon Pemimpin Iran?
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
Terkini
-
Diduga Diterkam Harimau Sumatera, 7 Fakta Warga Musi Rawas Tewas Saat Cari Ikan di Sungai Bal
-
9 Fakta Kematian Ali Khamenei dan Proses Suksesi Pemimpin Tertinggi Iran
-
Jadwal Buka Puasa Palembang Hari Ini 1 Maret 2026: Jam Maghrib dan Waktu Sholat Lengkap
-
Alex Noerdin Meninggal Hingga ke Roblox, Warga Berkumpul di Bundaran Sekayu Versi Virtual
-
EcoGrow Mom PTBA Dorong Pemberdayaan Perempuan Lewat Urban Farming di Tanjung Karangan