SuaraSumsel.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyatakan berkas perkara penistaan agama melalui konten makan kulit babi oleh tersangka selebritis media sosial Instagram dan Tiktok Lina Luthfiawati atau Lina Mukherjee sudah lengkap secara formil dan materiil atau P21.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, setiap unsur yang dicantumkan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Selatan dalam berkas perkara tersebut telah dipelajari secara seksama oleh tim kejaksaan.
Dalam berkas perkara tersebut tersangka Lina Mukherjee dijerat melanggar Pasal 28 ayat (2), juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Oleh karena itu, saat ini kejaksaan hanya tinggal menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik kepolisian, kata dia.
Ia menyebutkan setelah nantinya penyidik kepolisian menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada kejaksaan, maka selanjutnya akan dilakukan proses penuntutan.
Jika penuntut umum berpendapat bahwa dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan maka dalam waktu secepatnya jaksa membuat surat dakwaan, katanya.
Sebelumnya, seorang penasihat hukum bernama Sapriadi melaporkan selebgram Lina ke SPKT Kepolisian Daerah Sumatera Selatan pada tanggal 15 Maret 2023.
Saat itu, Lina dilaporkan karena diduga telah menistakan agama melalui sebuah konten video yang tersebar luas melalui akun TikTok dan Instagram @Linamukherjee_ .
Dalam dalam video berdurasi lebih dari 5 menit tersebut, Lina mengaku dirinya merupakan umat Islam yang sengaja makan kulit babi dengan melafalkan doa meskipun hukumnya haram.
Baca Juga: Berkas Segera Dilimpahkan Polisi, Lina Mukherjee Siap-siap Ditahan: Sudah Takdir!
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Kombes Agung Marlianto menyatakan dalam serangkaian proses penyidikan didapatkan perbuatan yang dilakukan Lina dinilai menistakan agama.
Hal tersebut diketahui setelah Penyidik Subdirektorat V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus mendapatkan kecukupan barang bukti, di antaranya berupa Surat Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan bahwa informasi yang disampaikan tersangka Lina termasuk penistaan agama.
Penyidik kepolisian melakukan penyitaan satu unit ponsel yang digunakan tersangka untuk merekam video dan satu akun media sosial @Linamukherjee_ .
Menurutnya, kelengkapan barang bukti tersebut didukung atas keterangan beberapa orang saksi dan beberapa ahli, mulai dari ahli sosiologi, ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli IT.
"Semuanya menyatakan bahwa Lina menistakan agama," kata dia. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Berkas Segera Dilimpahkan Polisi, Lina Mukherjee Siap-siap Ditahan: Sudah Takdir!
-
Lina Mukherjee Akan Diserahkan ke Kejaksaan pada 26 Juni, Siap Ditahan
-
Tersangka Penista Agama, Lina Mukherjee Segera Jalani Sidang di Palembang
-
Ustaz Pelapor Minta Lina Mukherjee Ditahan Karena Berkas Dinyatakan Lengkap: Tak Ada Alasan Lagi
-
Diduga Hina Agama, Polisi Klaim Masih Cari Unsur Pidana Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
Terkini
-
Ryamizard Ryacudu Tutup Usia, Putra Palembang yang Menembus Puncak TNI
-
Kasus Wanita Muara Enim yang Jasadnya Dibakar Mantan Pacar: Kronologi, Motif, dan Fakta Terbaru
-
Biaya Kuliah Universitas Muhammadiyah Palembang 2026, Cek UKT Semua Jurusan dan Kedokteran
-
Pembenahan Struktur Pengawasan BUMN Dapat Dukungan Pengamat, Efisiensi Jadi Fokus Utama
-
Panduan Lengkap Bank Sumsel Babel 2026: Tabungan, BSB Mobile, KPR, KUR, dan Layanan Digital