Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Kamis, 08 Juni 2023 | 18:34 WIB
Lina Mukherjee ditemui di kawasan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Sabtu (6/5/2023). [Rena Pangesti/Suara.com]

SuaraSumsel.id - Tersangka kasus penistaan agama dan pelanggaran UU ITE, Lina Latvia alias Lina Mukherjee kembali memenuhi wajib lapor. Kekinian, ia pun harus menjalani pemeriksaan psikologi di RS Bhayangkara Moh Hasan Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).

Perkara Lina Mukherjee kini berstatus P-19 namun Kejati Sumsel mengembalikan dan meminta penyidik melengkapi berkas perkara Lina Mukherjee.

Lina Mukherjee menjalani pemeriksaan tes psikologi dengan didampingi penyidik unit 1 Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel.

“Benar kami meminta tersangka Lina Mukherjee untuk menjalani pemeriksaan tes psikologi, hal ini untuk melengkapi berkas perkara sesuai dengan petunjuk Jaksa,” ujar Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Fitriyanti SE dikonfirmasi, pada Kamis siang.

Baca Juga: Arogan Sampai Ciptakan Situasi Kerja Tak Nyaman, Kasat Pol PP Sumsel Didemo agar Dipecat

Kuasa hukumnya Andi Bashar Bagong yang turut mendampingi Lina Mukherjee menjalani pemeriksaan tes psikologi juga membenarkan.

“Benar Lina hari jalani pemeriksaan tes psikologi,”ucapnya melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.

Lina Mukherjee harus berurusan dengan penegak hukum atas konten makan daging babi.  Melansir sumseupdate.com-jaringan Suara.com, Lina Mukherjee terancam pasal berlapis penistaan agama dan pelanggaran UU ITE. 

Load More